Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 25 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Berkas Perkara Hercules Dilimpahkan ke Kejari

11 Desember 2018 , 15:35 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Berkas Perkara Hercules Dilimpahkan ke Kejari

Hercules (Foto: Dok. Humas Polres Jakbar) sumber: detikcom

Timlo.net – Berkas kasus pendudukan lahan dengan tersangka Hercules Rosario Marshal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tim jaksa sedang meneliti berkas kasus tersebut.

“Sudah tahap 1 (penyerahan berkas), dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap) kita serahkan (Hercules dan barang bukti lain ke Kejaksaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).

BacaJuga

Update Corona di Jateng 25 Januari 2021: 11.745 Dirawat, 100.904 Sembuh, 7.547 Meninggal

Anggota DPR: UU Pemilu, UU Pilpres dan UU Pilkada Masih Relevan

31 Kabupaten/Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Serentak

Hercules disangka terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hercules menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain Hercules, polisi menahan beberapa anak buahnya selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan tim jaksa masih meneliti berkas. Jika ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.

“Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU,” kata Edy.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Hercules Rosario Marshalpendudukan lahanpreman

Related Posts

Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Polisi Terus Buru Empat Pelaku
Kota

Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Polisi Terus Buru Empat Pelaku

20 Januari 2021
Kasus Penggerudukan BPR, Polresta Solo Tetapkan 37 Tersangka
Kota

Kasus Penggerudukan BPR, Polresta Solo Tetapkan 37 Tersangka

24 Desember 2020
Terungkap, Ini Kelompok yang Geruduk BPR Adipura Serengan
Kota

Terungkap, Ini Kelompok yang Geruduk BPR Adipura Serengan

22 Desember 2020
Puluhan Orang Geruduk BPR di Serengan, Kapolresta: Tak Ada Ruang untuk Premanisme di Solo
Kota

Puluhan Orang Geruduk BPR di Serengan, Kapolresta: Tak Ada Ruang untuk Premanisme di Solo

22 Desember 2020
Polisi Menangkap Lima Pengoplos Tabung Elpiji
Nasional

Hendak Ditangkap Malah Keluarkan Golok, Terpaksa Didor

28 November 2020
Penangkapan John Kei, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Nasional

Penangkapan John Kei, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

23 Juni 2020
loading...



Terkini

Update Corona di Jateng 25 Januari 2021: 11.745 Dirawat, 100.904 Sembuh, 7.547 Meninggal

Update Corona di Jateng 25 Januari 2021: 11.745 Dirawat, 100.904 Sembuh, 7.547 Meninggal

25 Januari 2021
Anggota DPR: UU Pemilu, UU Pilpres dan UU Pilkada Masih Relevan

Anggota DPR: UU Pemilu, UU Pilpres dan UU Pilkada Masih Relevan

25 Januari 2021
31 Kabupaten/Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Serentak

31 Kabupaten/Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Serentak

25 Januari 2021
PSIS Dapat Izin Gunakan Stadion Jatidiri Mulai Musim Ini

PSIS Dapat Izin Gunakan Stadion Jatidiri Mulai Musim Ini

25 Januari 2021
Klaten Terima Bantuan 500 Ribu Benih Ikan Nilem

Klaten Terima Bantuan 500 Ribu Benih Ikan Nilem

25 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In