Klaten — Pemerintah Kabupaten Klaten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul keputusan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 36/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten.
Salah satu poin yang diatur dalam SE Bupati Klaten tersebut adalah menutup sementara semua objek wisata yang ada di Bumi Bersinar.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua pengelola obyek wisata alam maupun air tentang kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah semua obyek (wisata) yang dikelola Bumdes maupun Desa, situasi kondusif dan memahami serta tidak ada penolakan bagi pengelola,” ujar Sri Nugroho –seperti dilansir laman jatengprov.go.id, Minggu (10/1).
Ia juga mengatakan, Disparbudpora telah membuat Tim Satgas untuk memantau seluruh obyek wisata dalam penerapan PSBB pada waktu yang ditentukan.
Selain menutup seluruh tempat pariwisata, seluruh kegiatan atau even mengumpulkan massa juga dilarang selama masa PSBB berlangsung.
“Semua bentuk even sosial dan seni budaya sementara ditiadakan,” ujarnya.