Timlo.net – Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang memasuki masa pensiun periode 1 Februari hingga 1 Maret 2021. Lantaran masih masa pandemi Covid-19, penyerahan SK Pensiun ASN ini dilaksanakan tanpa seremonial.
“Penyerahan SK Pensiun kali ini memang tidak diselenggarakan seperti biasanya. Tidak ada acara seremonial mengingat kondisi masih pandemi. Sehingga penyerahan SK pensiun dilakukan secara praktis (per orang) dan dibagi menjadi tiga sesi,” ungkap Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Rujito, Selasa (12/1), dikutip dari laman beritamagelang.id.
Penyerahan SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 pada sesi pertama dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan penerima sebanyak 20 orang, kemudian pada sesi kedua dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan penerima SK pensiun sebanyak 20 orang, kemudian pada sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan jumlah penerima sebanyak 23 orang.
“Jadi total penerima SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 sebanyak 63 orang,” katanya.
Rujito menambahkan, meskipun penyerahan SK Pensiun ini dilaksanakan secara praktis, bagi para ASN yang akan pensiun ini tetap wajib memberikan sedekah jariyah berupa buku atau bibit tanaman.
Salah satu penerima SK Pensiun TMT 1 Februari 2021 dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Magelang, Safi’i mengaku sangat memahami kondisi pandemi saat ini, sehingga ia sangat maklum apabila tidak ada acara ataupun seremonial saat penyerahan SK pensiun kali ini.
“Sebagai seorang ASN kita harus mematuhi segala keputusan ataupun kebijakan dari pemerintah apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini mengingat para penerima SK pensiun rata-rata umurnya sudah tua. Tidak adanya seremonial dalam penyerahan SK pensiun ini saya rasa salah satunya untuk melindungi para ASN yang akan pensiun itu sendiri dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sumber: beritamagelang
Editor : Wahyu Wibowo