Timlo.net – Hanya bermodal ponsel dan mengacak nomor, Suparjo (31), warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, berhasil menggondol uang Rp 11,5 Juta. Dia mengaku sebagai anak kandung korbannya. Dan dia sukses melakukan penipuan terhadap wanita tersebut.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, akibat perbuatannya ini, dia dilaporkan ke polisi oleh korbannya, yakni Ngatipah (48), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati. Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Brati, Grobogan.
“Kejadian awalnya pada Sabtu (7/11). Tersangka mengaku sebagai anak kandung korban, berbicara melalui sambungan telepon untuk meminta dikirimkan uang guna berobat,” jelas Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin, Selasa (12/1).
Yakin anaknya sakit, Ngatipah langsung mengirimkan uang sejumlah Rp 2 Juta lewat transfer bank. Keesokan harinya, pelaku meminta uang kembali dengan nominal yang sama. Alasannya, uang untuk berobat masih kurang.
Ngatipah langsung mengirimkan uang tersebut melalui rekening yang sama. Setelah dikirim, korban memberitahu pelaku.
“Keesokan harinya yaitu hari Minggu (7/11), saudara Suparjo ini kembali meminta uang senilai Rp 7 Juta. Pertama pada pukul 09.00 WIB dengan nominal Rp 2 Juta. Dan kedua dengan nominal Rp 5 Juta,” jelas Kapolsek.
Pelaku kembali meminta uang senilai Rp 1,5 Juta untuk pindah kerja pada Senin (9/1). Lantaran uangnya sudah habis, Ngatipah meminjam uang kepada keponakannya, Slamet Nuryanto. Uang tersebut secara langsung dikirimkan langsung oleh keponakannya ke nomor rekening yang sama.
Merasa aksinya lancar, pelaku kembali menelepon korban pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Telepon tersebut diterima langsung suami korban. Namun, kali ini aksinya gagal sebab pelaku dimarahi karena menelepon larut malam.
“Setelah berapa lama tidak pernah telepon lagi, korban ingat pesan Budi, yang merupakan anak kandung korban bahwa selama enam bulan ke depan tidak bisa menghubunginya lantaran harus bekerja di laut. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Polsek Brati,” tambah Kapolsek.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan seperti, mencari identitas pemilik nomor rekening yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Setelah mendapatkan identitas tersebut, unit Reskrim Polsek Brati langsung menjemput Suparjo di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Senin (11/1).
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 11,5 juta. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM serta ponsel milik pelaku,” jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan penipuan. Uang hasil kejahatannya ini dipergunakan untuk berjudi selama bekerja di Jakarta.
“Uangnya habis buat judi saat kerja di Jakarta,” ungkap pelaku.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo