Solo – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baru berjalan dua hari di Solo. Pelanggaran aturan protokol kesehatan masih ditemukan terutama aturan pembatasan makan di tempat 25 persen.
“Tim gabungan Satgas Covid-19 Solo masih menemukan adanya pelanggaran PPKM. Kami langsung tindak tegas,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (13/1).
Ia mengatakan ada sekitar tiga sampai empat temuan kerumunan di angkringan yang dibubarkan tim gabungan. Selain itu, kerumunan juga ditemukan di sejumlah warung kopi selama dua hari PPKM.
“Tak hanya berkerumun, mereka setelah makan dan ngobrol tidak kembali memakai maskernya lagi,” kata dia.
Ia mengatakan aturan jaga jarak juga tidak dipatuhi. Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah jelas mengatur batasan makan ditempat 25 persen, jaga jarak, dan memakai masker.
“Kami sudah berikan SP (Surat Peringatan) hingga dibubarkan. Setelah SP 1 masih ngeyel, sesuai mekanisme akan kami SP 2, SP 3 dan kemudian ditutup tempat usaha,” katanya.
Arif menambahkan pengunjung angkringan dan warung kopi yang ditemukan masih berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan berada di Jalan Ir Sutami, Jalan Bhayangkara, dan wilayah Kecamatan Banjarsari.
“Patroli dan operasi yustisi akan terus kita lakukan selama PPKM berlangsung,” tutup dia.
Editor : Dhefi Nugroho