Timlo.net – Seorang tahanan kejaksaan melarikan diri sesaat sebelum sidang. Terdakwa bernama Asali alias Sali (40) sedianya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena kasus asusila.
“Pagi sudah dibawa oleh jaksa dari rutan ke ke sini. Sekitar pukul 13.30 WIT sidang mau dimulai ternyata terdakwa tidak ada, hilang,” kata Humas PN Ambon, Herry Setyobudi di lokasi, Selasa (11/12).
Herry menambahkan saat mau sidang seharusnya terdakwa berada di ruangan tahanan tapi tidak ada. Setelah dicek di CCTV, ternyata terdakwa keluar dari ruang tahanan dan berjalanan menuju pintu masuk-keluar kantor Pengadilan.
“Seharusnya menjelang sidang terdakwa harus berada di sel tahanan tapi tidak ada. Terdakwa memakai baju kameja warna putih dan celana hitam, harusnya pakai rompi berwarna orange,” ujarnya.
PN Ambon mempertanyakan pengawalan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Artinya begini. Dia bisa melarikan diri itu berarti pengawalan dan pengawasan tidak prima. Bagaimana sampai bisa dia keluar jadi pertanyaaan. Di situ letak keteledoran di situ,” pungkas Herry.