Solo — Pemkot Solo memutuskan menutup kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo selama 14 hari setelah sejumlah pegawai terpapar Covid-19. Penutupan terhitung mulai 13-25 Januari 2021.
“Kami memutuskan menutup kantor Dispendukcapil Solo selama 14 hari terhitung mulai 13 Januari,” kata Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Kamis (14/1)
Ia mengatakan selama kantor Dispendukcapil Solo di kompleks Balai Kota Solo ditutup, pelayanan pembuatan KTP, KK, dan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Sementara untuk pengambilan berkas fisiknya bisa dilakukan di kantor kewilayahan setempat.
“Pengambilan berkas fisiknya bisa dilakukan di kantor kewilayahan, kelurahan atau kecamatan,” tutur dia.
Ahyani mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan ditutupnya Dispendukcapil Solo karena pelayanan tetap jalan. Hanya saja teknisnya yang berubah.
“Warga juga bisa mengurus adminduk di kantor MPP (Mall Pelayanan Publik) di Gladag kawasan Benteng Vastenburg. Jadi tidak usah khawatir,” tutur dia.
Ia menambahkan Pemkot tetap berkomitmen memberikan pelayanan baik pada masyarakat di tengah situasi pandemi. Dengan kondisi ini masyarakat diharapkan bisa memaklumi dan mendukung Pemkot untuk mencegah penularan Covid-19.