Wonogiri — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dipastikan akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan program bantuan dari Kemensos RI. Selain itu, Kejari Wonogiri secepatanya bakal melakukan koordinasi dengan OPD terkait di daerahnya. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut adanya kerjasama yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung RI dengan Kementrian Ssosial RI.
“Intinya Kejari Wonogiri akan mengikuti kebijakan dari Kejaksaan Agung. Terlebih lagi itu adalah tugas pokok aparatur penegak hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Agus Irawan Yustisianto melalui Kasie Intelejen Feby Rudi Purwanto kepada wartawan di Wonogiri, Kamis (14/1).
Dijelaskan, inti dari kerjasama tersebut adalah Kejari Wonogiri diminta untuk melakukan pendampingan terhadap program atau kebijakan yang digelontor didaerah-daerah. Salah satunya yakni melakukan pendampingan terhadap program Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Pendampingan ini sifatnya melekat. Ya, mulai dari sosialisasi, pelaksanaan, hingga melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan-bantuan dari Kemensos RI,” jelasnya.
Menurut Feby, adanya satu bentuk pendampingan bertujuan untuk meminimalisir terhadap adanya bentuk penyimpangan di daerah. Pihaknya mengaku belum memiliki kerangka acuan atau juknis dalam hal pendampingan itu. Namun pada intinya pihaknya sudah memiliki satu kesiapan untuk melaksanakan kebijakan pusat.
“Tugas pendampingan ini nanti kemungkinan seluruh program Kemensos. Jadi, nanti kita akan melakukan verifikasi data dulu. Kira-kira ada permasalahan apa didalam program yang berjalan. Nah, ketika muncul masalah maka akan kita dampingi kemudian. Yang jelas yang jadi fokus kita nanti adalah data penerima, kan data penerima bantuan harus terupdate,” paparnya.
Oleh sebab itu kata Feby dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya, segera melakukan pembahasan dan koordinasi dengan OPD-OPD terkait. Dari kacamata Kejari Wonogiri, imbuh Kasie Intel, program bantuan sosial dari Kemensos RI di Wonogiri sudah berjalan dengan baik.
“Tentunya, nanti pimpinan akan segera membentuk tim atau satgas untuk pendampingan Bansos yang digelontor di 2021 ini,” imbuhnya.
Sementara itu dari rilis yang diterima media ini, kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dan Kemensos RI tersebut diteken di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (13/1). Kesepakatan itu diteken langsung oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dan Jaksa Agung Dr Burhanuddin.
Adapun garis besar dalam kesepatan itu intinya adalah guna meminta pendampingan seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial RI. Sehingga ketika ada kesalahan dilapangan Kemensos dengan didampingi Kejaksaan bisa langsung memproses secara hukum. Selain itu, saat Kemensos menelorkan produk hukum, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan pendampingan.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan Kemensos RI tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.
Editor : Wahyu Wibowo