Wonogiri — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus dukun pedofil di Wonogiri. KPAI juga menilai bahwa kasus itu merupakan kejahatan luar biasa dan up normal. Selain itu, pihaknya meminta agar kepolisian setempat menerapkan terhadap pelaku dengan menerapkan PP nomor 70 tahun 2020 tentang hukum kebiri kimia.
“Sikap kita jelas ya, itu merupakan kejahatan yang tidak bisa ditelorensi akal sehat. Itu tidak boleh dibiarkan,” ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/1).
Sikap Komnas PA sendiri dalam kasus dukun pedofil di Wonogiri yang sudah makan korban sebanyak tujuh pelajar laki-laki ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Saya kira dengan adanya PP nomor 70 tahun 2020 makanya tidak boleh dibiarkan. Ini kan konteksnya Wonogiri ya, itu berarti sudah meluas gitu, artinya situasinya sudah tidak normal. Saya harap polisi segera memprosesnya,” ujarnya.
“Itu kan dengan sengaja dilakukan bukan satu atau dua hari kan. Maka, ada dua pendekatan, pendekatan secara psikologinya dan harus ada penegakan hukumnya. Dia tahu, itu anak-anak yang tidak mampu membela dirinya, kenapa itu dilakukan,” tuturnya.
Menurut Arist, jika dilihat track record dan pengakuan tersangka, dimana dirinya sudah lama membuka praktik paranormal. Hal ini dipastikan, perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja dan korbannya lebih dari jumlah yang diakui tersangka.
“Pasti, pasti. Biasanya kasus semacam itu kegiatannya berentetan,” tegasnya.
Pihaknya mendesak kepolisian setempat untuk menjerat tersangka dengan PP 70 tahun 2020 tentang pidana kebiri kimia tanpa meninggalkan jerat hukum pidana pokoknya.
“Saya minta polisi secepatnya memproses kasus ini dan menerapkan PP nomor 70 tahun 2020,” kilahnya.
Sebab, imbuh dia, sudah selayaknya tersangka mendapat ganjaran hukuman kebiri kimia tersebut. Sehingga, polisi tak perlu lagi ragu-ragu lagi dalam menerapkan PP nomor 70 tahun 2020 terhadap tersangka.
“Saya kira polisi ndak perlu koordinasi dengan kejaksan, dan bukan porsinya. Ketika polisi menerapkan PP itu, nanti mau tidak mau polisi setelah rampung pemeriksaan akan menyerahkan ke kejaksaan. Nah, kejaksaan yang akan menentukan runtutnya. Bahwa diterima atau atau tidak diterima itu dari pengadilan,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo