Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 17 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Kasus Dukun Pedofil Wonogiri, Komnas PA Desak Polisi Terapkan Jerat Hukum Kebiri Kimia

14 Januari 2021 , 16:51 WIB
| 
Tarmuji Asmara - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0

Wonogiri — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus dukun pedofil di Wonogiri. KPAI juga menilai bahwa kasus itu merupakan kejahatan luar biasa dan up normal. Selain itu, pihaknya meminta agar kepolisian setempat menerapkan terhadap pelaku dengan menerapkan PP nomor 70 tahun 2020 tentang hukum kebiri kimia.

“Sikap kita jelas ya, itu merupakan kejahatan yang tidak bisa ditelorensi akal sehat. Itu tidak boleh dibiarkan,” ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/1).

BacaJuga

Isu SARA di Balik Pencalonan Kapolri, Begini Komentar Tokoh Masyarakat Solo

Jelang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kapolresta: Jangan Ada Konvoi

Jika Ada Efek Samping Berat Vaksin Sinovac, Perawatannya Ada Disini

Sikap Komnas PA sendiri dalam kasus dukun pedofil di Wonogiri yang sudah makan korban sebanyak tujuh pelajar laki-laki ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Saya kira dengan adanya PP nomor 70 tahun 2020 makanya tidak boleh dibiarkan. Ini kan konteksnya Wonogiri ya, itu berarti sudah meluas gitu, artinya situasinya sudah tidak normal. Saya harap polisi segera memprosesnya,” ujarnya.

“Itu kan dengan sengaja dilakukan bukan satu atau dua hari kan. Maka, ada dua pendekatan, pendekatan secara psikologinya dan harus ada penegakan hukumnya. Dia tahu, itu anak-anak yang tidak mampu membela dirinya, kenapa itu dilakukan,” tuturnya.

Menurut Arist, jika dilihat track record dan pengakuan tersangka, dimana dirinya sudah lama membuka praktik paranormal. Hal ini dipastikan, perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja dan korbannya lebih dari jumlah yang diakui tersangka.

“Pasti, pasti. Biasanya kasus semacam itu kegiatannya berentetan,” tegasnya.

Pihaknya mendesak kepolisian setempat untuk menjerat tersangka dengan PP 70 tahun 2020 tentang pidana kebiri kimia tanpa meninggalkan jerat hukum pidana pokoknya.

“Saya minta polisi secepatnya memproses kasus ini dan menerapkan PP nomor 70 tahun 2020,” kilahnya.

Sebab, imbuh dia, sudah selayaknya tersangka mendapat ganjaran hukuman kebiri kimia tersebut. Sehingga, polisi tak perlu lagi ragu-ragu lagi dalam menerapkan PP nomor 70 tahun 2020 terhadap tersangka.

“Saya kira polisi ndak perlu koordinasi dengan kejaksan, dan bukan porsinya. Ketika polisi menerapkan PP itu, nanti mau tidak mau polisi setelah rampung pemeriksaan akan menyerahkan ke kejaksaan. Nah, kejaksaan yang akan menentukan runtutnya. Bahwa diterima atau atau tidak diterima itu dari pengadilan,” tandasnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Arist Merdeka Siraitdukunkebiri kimiaKomnas PApedofil

Related Posts

Nekat Menipu, IRT Ini Meringkuk di Bui
Nasional

Nekat Menipu, IRT Ini Meringkuk di Bui

2 Oktober 2020
MUI Soroti Masih Ada Masjid Digunakan Tempat Kampanye
Sosial

MUI: Pilkades Jangan Main Dukun

15 September 2019
Serobot Perlintasan yang Hendak Tertutup, Toyota Rush Diseruduk KA
Detik

Diperkosa Dukun, Siswi SMP Lapor Polisi

13 September 2019
Ngaku Dukun, Agung Tipu dan Peras Belasan Anak
Sosial

Ngaku Dukun, Agung Tipu dan Peras Belasan Anak

7 Mei 2019
Detik

Seorang Ibu Tertipu Dukun Pengganda Uang 

26 April 2019
Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria Ini Ditangkap
Detik

Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria Ini Ditangkap

23 Maret 2019
loading...

Terkini

Polisi Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu, Tiga Orang Ditangkap

17 Januari 2021
Polisi Kawal Bantuan Korban Gempa Sulbar

Polisi Kawal Bantuan Korban Gempa Sulbar

17 Januari 2021
DVI Identifikasi 24 Korban Sriwijaya Air

DVI Identifikasi 24 Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021
Festival Hujan Internasional Tahun Ini Terpaksa Digelar Online

Festival Hujan Internasional Tahun Ini Terpaksa Digelar Online

17 Januari 2021
DVI Kerahkan Empat Tim untuk Identifikasi Korban Sriwijaya Air

DVI Kerahkan Empat Tim untuk Identifikasi Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In