Karanganyar — Satpol PP Karanganyar membubarkan acara selamatan kelahiran di Dukuh Pringapus, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Rabu (13/1). Penyelenggara dianggap lalai menerapkan protokol kesehatan sehingga membahayakan kesehatan semua tamu.
“Sudah kita sosialisasikan sejak awal, selama PPKM Bupati telah memberikan kelonggaran bagi acara hajatan yang sudah mendapat rekomendasi boleh digelar tapi dengan banyu mili, makanan dibawa pulang, tidak ada kursi,” ungkap Kepala Satpol PP Karanganyar Yoppi Eko Jatiwibowo.
Hajatan tersebut cukup mencolok di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bahkan digelar hiburan live music campursari.
Dikatakan Yoppi, berdasarkan keterangan penyelenggaran, rekomendasi acara hajatan dari pihak kecamatan sudah diberikan sebelum kebijakan PPKM. Hanya saja, pelaksanaan acara itu masuk dalam masa PPKM sehingga wajib mengikuti instruksi bupati dengan sistem banyu mili dan prokes lebih ketat.
Lebih lanjut, Yoppi mengatakan, tindakan tegas ini juga sebagai upaya menekan angka kasus penularan Covid-19 di Karanganyar, pasalnya dari informasi Dinas Kesehatan Karanganyar terdapat penambahan kasus cukup signifikan yang ditimbulkan dari kalster Hajatan.
“Ya setelah PPKM diberlakukan ada kasus hajatan, ada 200 lebih penambahan Covid-19 dari klaster hajatan,” jelasnya.