Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung

15 Januari 2021 , 03:34 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak | infopublik

Timlo.net — Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara (Tahap I) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizieq (MRS). Dua berkas perkara berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan satu berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari laman infopublik.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak menjelaskan, tiga berkas perkara diantaranya atas nama tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

“Berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).

Ketiga adalah berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud,” ujar dia.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Muhammad Rizieq, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan MR sebagai tersangka satu-satunya.

Sedangkan satu kasus lainnya yang juga melibatkan MR yakni kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 masih dalam proses pemberkasan.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Berkas PerkaraKejagungMegamendungMRSPetamburan

Related Posts

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF
Nasional

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF

15 Januari 2021
Layangkan Panggilan kepada HRS, Polda Jabar: Kita Tunggu Saja
Nasional

Layangkan Panggilan kepada HRS, Polda Jabar: Kita Tunggu Saja

9 Desember 2020
Dua Pejabat Kemenpora Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Dana KONI
Nasional

Dugaan Korupsi Bantuan Dana KONI, Empat Saksi Diperiksa

2 Desember 2020
Dua Pejabat Kemenpora Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Dana KONI
Nasional

Lanjutan Kasus Gratifikasi Mantan Dirut BTN, Kejagung Periksa Seorang Saksi

25 November 2020
Lama Buron, Mantan Kadis PUPR Ditangkap
Nasional

Lama Buron, Mantan Kadis PUPR Ditangkap

13 November 2020
Koruptor APBD Dinkes Kolaka Timur Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Nasional

Koruptor APBD Dinkes Kolaka Timur Ditangkap Tim Tabur Kejagung

5 November 2020
loading...



Terkini

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

26 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

26 Januari 2021
Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In