Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menjadwalkan penetapan pasangan calon (Paslon) Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilwakot Solo, Kamis (21/1).
Penetapan dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Pilwakot Solo tinggal selangkah lagi bakal berakhir. Rapat pleno hasil perhitungan suara tingkat kota juga sudah selesai dan tinggal penetapan paslon,” kata Keta Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Jumat (15/1).
Nurul mengatakan, Pilwakot Solo sejauh ini tidak ada gugatan terkait hasil Pilwakot Solo pada 9 Desember lalu. Namun demikian, KPU baru bisa menetapkan Paslon pemenang Pilwakot Solo jika MK telah menerbitkan BRPK.
“BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) ini sebagai bukti sekaligus dasar hukum jika Pilwakot Solo tidak ada yang mengajukan gugatan,” katanya.
Dijelaskan, MK rencananya akan menerbitkan BRPK pada tanggal 18 Januari 2021. Kalau itu sesuai rencana maka Paslon Gibran-Teguh akan ditetapkan sebagai pemenang Pilwakot Solo, di Hotel Swissbel Solo pada tanggal 21 Januari.
Diberitakan sebelumnya, KPU Solo menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota pada tanggal 16 Desember lalu.
Paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sementara Paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.
Editor : Marhaendra Wijanarko