Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilwakot Solo, di Hotel Swissbel Solo, Kamis (21/1).
Penetapan pemenang Pilwakot Solo dilakukan dalam forum rapat terbuka dengan mengundang peserta tamu terbatas sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Penetapan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo rencananya kami lakukan pada tanggal 21 Januari,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Jumat (15/1).
Lokasi acara penetapan, kata dia, dilakukan terbatas di Hotel Swissbel Solo, mengingat pada saat acara nanti masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo berlaku 11-25 Januari.
“Selama acara berlangsung nanti peserta hanya dibatasi 25 persen sesuai aturan PPKM di Solo,” kata dia
Nurul mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan Cawali-Cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan Cawali-Cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu. Baik peserta dan Paslon wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Kami berharap MK dalam menerbitkan BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi)sesuai jadwal, yakni tanggal 18 Januari. Kalau itu sesuai jadwal KPU Solo dapat segera menetapkan paslon pemenang Pilwakot,” kanya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait pengamanan penetapan Paslon. Selain itu juga akan memberi tahu kepada Satgas Covid-19 Solo.
Diketahui, KPU Solo menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota pada tanggal 16 Desember lalu.
Paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sementara Paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.
Editor : Marhaendra Wijanarko