Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 19 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Ahmad Dhani Tak Terima Dijadikan Tersangka

11 Desember 2018 , 17:14 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Ahmad Dhani Akan Usulkan 2 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Ahmad Dhani (sumber: detikcom)

Timlo.net – Politikus dan musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim pada Kamis (18/10) lalu. Ahmad Dhani tak terima atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Dia menyebut ada kecurangan.

“Oknum Polda Jatim curang. Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadi saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik,” kata Dhani kepada wartawan, Selasa (11/12)

BacaJuga

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

Korban Tewas Gempa Mamuju-Majene Capai 84 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

Ahmad Dhani merasa ada mindset bahwa dirinya harus masuk pengadilan. “Bagaimanapun cara dilakukan. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional, dalam bahasa sehari-hari itu curang,” katanya.

Ahmad Dhani lantas bicara sejumlah titik kecurangan yang dirasakannya. Di manakah gerangan kecurigaan Ahmad Dhani ini?

“Ada saksi ahli ITE yang lebih kompeten dari pusat (Kemenkominfo) tapi malah cari saksi ahli kelas Pemprov. Ketika ada saksi ahli hukum ITE dari pusat, alih-alih diminta keterangan ahli soal materi pokok perkara, malah minta keterangan soal teknis pentransmisian,” katanya.

“Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal idiot ini masuk unsur pidana? Seperti yang diisyaratkan UU ITE Pasal 27?” protesnya.

Menurut Ahmad Dhani, jika pertanyaan itu diberikan, ahli akan menjawab ‘tidak’ dengan tegas.

“Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik, curang,” katanya.

Ahmad Dhani ingin menyebut penyidik itu zalim, tapi baginya pernyataan itu tidak pas.

Menurut banyak ahli hukum pidana, masih menurut Dhani, subjek hukum harus jelas, tidak boleh abstrak.

“Harus konkret. Sehingga hakim akan memutuskan dengan sah dan meyakinkan. Selama ini belum pernah ada yang divonis bersalah dalam pengadilan jika subjek hukumnya tidak jelas,” kata Dhani.

“Polri kan punya dana yang cukup untuk sekadar melakukan riset, sebelum seenaknya saja menetapkan orang jadi tersangka. Tidak profesional,” ujar Dhani menutup siaran persnya.

Polda Jatim sudah dimintai konfirmasi terkait tudingan Ahmad Dhani ini. Polda Jatim menegaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik sudah sesuai dengan prosedur.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani, yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden, dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam video, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10).

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Ahmad Dhanipencemaran nama baiktersangka

Related Posts

Gisel dan MYD Diperiksa Polda Metro Jaya Senin Besok
Nasional

Gisel dan MYD Diperiksa Polda Metro Jaya Senin Besok

3 Januari 2021
Polri Siapkan Ribuan Nakes Bantu Distribusi Vaksin Covid-19
Nasional

Polri Rilis Capaian Kerja, Tangkap 228 Tersangka Teroris dalam Setahun

22 Desember 2020
Kepala Negara Tegaskan Tidak akan Melindungi yang Terlibat Korupsi
Nasional

Kepala Negara Tegaskan Tidak akan Melindungi yang Terlibat Korupsi

6 Desember 2020
Penampakan Tersangka Penembakan, Masih Bisa Tersenyum Meski Kondisi Tangan Terborgol
Kota

Penampakan Tersangka Penembakan, Masih Bisa Tersenyum Meski Kondisi Tangan Terborgol

4 Desember 2020
Dugaan Kasus Suap, KPK Tahan Mantan Anggota BPK
Nasional

Dugaan Kasus Suap, KPK Tahan Mantan Anggota BPK

4 Desember 2020
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Nasional

Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

14 November 2020
loading...



Terkini

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

19 Januari 2021
Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

18 Januari 2021
Korban Tewas Gempa Mamuju-Majene Capai 84 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

Korban Tewas Gempa Mamuju-Majene Capai 84 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

18 Januari 2021
Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

18 Januari 2021
Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

18 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In