Solo — Sebanyak 32 warga binaan Rutan Kelas IA Kota Solo diusulkan mendapat remisi Natal. Dari keseluruhan jumlah tersebut, 31 diantaranya mendapatkan remisi RK2 atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan dan sisanya mendatkan remisi RK1 atau 15 hari.
“Total ada 32 warga binaan yang kami usulkan remisi Natal ke Kemenkumham,” terang Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IA Kota Solo, Solichin saat dihubungi Timlo.net, Selasa (11/12) siang.
Mereka yang mendapat remisi Natal, kata Solichin, harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari beragama Kristen atau Katolik, putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun penjara serta berkelakuan baik.
“Memang, masa tahanan berpengaruh pada pengusulan remisi. Namun juga harus memiliki catatan berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi,” ujar Solichin.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, lanjutnya, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenkumham.
“Tidak menutup kemungkinan akan berkurang (dari total 32 warga binaan yang diajukan —Red). Kami menunggu hasil dari Kemenkumham,” katanya.