Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 7 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021 , 14:01 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (humas kpk)

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2021.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021.

BacaJuga

Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi Yudisial Gandeng KPK

Update Corona di Jateng 7 Maret 2021: 6.089 Dirawat, 141.784 Sembuh, 9.939 Meninggal

Puan Ajak Jadikan 2021 sebagai Tahun Pemulihan Indonesia

“Rencana kerja UPG ini akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian/evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021,” ungkap Ipi –seperti dilansir laman kpk.go.id, Senin (18/1).

Ipi menjelaskan, sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020. Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP.

“Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di tahun 2021,” pungkasnya.

Kemudian, lanjutnya, melalui tautan tersebut pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg dan setelahnya mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.

“Dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020, dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021. Daftar instansi dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=3624,” terang Ipi

Sebelumnya, pada November 2020, KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Sedangkan PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

“Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,” tutup Ipi.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: GratifikasikorupsiKPK

Related Posts

Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi Yudisial Gandeng KPK
Nasional

Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi Yudisial Gandeng KPK

7 Maret 2021
Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Menkeu Diminta Turun Tangan
Nasional

Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Menkeu Diminta Turun Tangan

5 Maret 2021
Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dibekuk
Nasional

Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dibekuk

3 Maret 2021
KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi
Nasional

KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi

3 Maret 2021
Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung
Nasional

Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

3 Maret 2021
Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Nasional

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

1 Maret 2021
loading...



Terkini

Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi Yudisial Gandeng KPK

Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi Yudisial Gandeng KPK

7 Maret 2021
Timnas SEA Games Vs Bali United, Kadek Agung kembali Cetak Gol?

Timnas SEA Games Vs Bali United, Kadek Agung kembali Cetak Gol?

7 Maret 2021
Update Corona di Jateng 7 Maret 2021: 6.089 Dirawat, 141.784 Sembuh, 9.939 Meninggal

Update Corona di Jateng 7 Maret 2021: 6.089 Dirawat, 141.784 Sembuh, 9.939 Meninggal

7 Maret 2021
Puan Ajak Jadikan 2021 sebagai Tahun Pemulihan Indonesia

Puan Ajak Jadikan 2021 sebagai Tahun Pemulihan Indonesia

7 Maret 2021
Batal Main di Timor Leste, Ferdinand Sinaga Diboyong Persib

Batal Main di Timor Leste, Ferdinand Sinaga Diboyong Persib

7 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In