Surabaya – Korps Kepolisian Air dan Udara dari Baharkam Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, membongkar sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya, Senin (18/1). Gudang tersebut memuat bahan kimia berbahaya, yakni pottasium chlorate yang akan digunakan untuk membuat bom ikan, sebanyak 25 ton.
Direktur Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, seperti dikutip dari Tribratanews, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut adalah pengembangan dari pengungkapan beberapa kasus tindak pidana pembuatan bom ikan.
Mohammad Yassin menuturkan Polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial MB (43) yang merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Sebagai Dirut di Perusahaan DTIMK yang diduga menyuplai bahan kimia untuk kosmetik.
“Berdasarkan keterangan, diduga perusahaan ini melakukan perubahan kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate,” jelasnya.
Perusahaan tersebut juga diduga melakukan penjualan Potassium Chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli serta abai dengan aspek keselamatan dan kesehatan.
“Padahal isi karung bertuliskan Potassium Chlorate dan Sodium Perchlorate yang dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive,” papar Yasin.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan total berat mencapai 25.500 kg atau 25,5 ton.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang darurt no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Editor : Ari Kristyono