Timlo.net – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Magelang Kota. Mereka adalah SD (38), MF (28) dan DP (36). Ketiganya merupakan pelaku pencuran dengan modus pecahkan kaca mobil di Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang beberapa waktu lalu.
”Saat itu korban memarkirkan mobilnya di Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang bersama sama rekannya untuk pergi makan. MF merupakan eksekutornya, sedangkan dua lainnya mengawasi keadaan,” ungkap Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto, saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana, dan Kasubbag Humas Iptu Suharto, Selasa (19/1), dikutip dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraan mobilnya Pada saat itu ketiga tersangka langsung memulai aksinya dan MF (28) sebagai eksekutor dan kedua rekannya bertugas mengawasi.
Seusai makan, korban baru menyadari bahwa kaca mobil miliknya telah pecah dan mobil dalam mobil dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.950.000.
Atas perbuatannya, SD (38) dijerat dengan Pasal 363 (1) 5e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Tersangka SD (38) saat ini ditahan di Polres Magelang Kota, sedangkan kedua tersangka lainnya MF (28) dan DP (36) ditahan oleh Polres Magelang karena terlibat melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Magelang,’’ tambah AKBP Fidel.
Sumber: tribratanews