Wonogiri — Sejumlah anggota Polres Wonogiri terpaksa harus menjadi tahanan Provost dan meringkuk di sel. Pasalnya, mereka terbukti sering terlambat apel pagi dan juga diketahui membolos kerja.
“Mereka jalani hukuman penempatan khusus (Patsus). Ya, kalau bahasa pada umumnya Patsus itu di penjara atau di sel,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasi Propam Iptu Supardi, Selasa (11/12).
Menurutnya, sanksi tersebut menunjukan bahwa internal Polri bersikap tegas bagi anggota Polisi yang tidak disiplin. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran terkait kedisiplinan kerja. Mulai terlambat apel pagi hingga membolos dalam jangka waktu sepekan.
“Sebenarnya sudah dilakukan teguran. Namun, tidak ada perubahan dan selalu kesalahan itu diulangi lagi,” kata dia.
Supardi mengatakan, tidak masuk dinas atau terlambat apel ini sangat merugikan anggota itu sendiri. Pasalnya, saat ini ada tunjangan-tunjangan gaji yang didasarkan atas kehadiran. Sehingga, ketika mereka tidak disiplin otomatis akan mempengaruhi tunjangan mereka.
“Sanksi Patsus yang diberikan kepada empat anggota itu harus dijalani selama tujuh hari hingga 14 hari, tergantung tingkat pelanggarannya,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo