Solo — Seorang anak mengajak ibunya untuk mengedarkan Narkoba di wilayah Kota Solo. Tersangka berinisial SW ini berdalih terbelit kebutuhan ekonomi hingga manerima tawaran itu.
“Sang anak kemudian menjerumuskan ibunya ke dalam perdagangan barang terlarang yakni memperkenalkan ibunya dengan seorang bandar Narkoba berinisial DF yang kini masih dalam pencarian oleh anggota,” terang Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Joko Satrio Wibowo kepada wartawan, Rabu (20/1) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, anak tersangka berinisial L mendekam di penjara selama lima tahun di Lapas Magelang. Saat itulah, L menghasut ibunya SW untuk turut terjun ke bisnis terlarang mengedarkan Narkoba.
SW disebut-sebut sebagai pengedar karena dicurigai sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan pembeli. Adapun nilai nominal transaksi bervariatif sesuai permintaan pelanggan untuk memesan sabu. Dimana SW menerima sabu dari seseorang berinisial DF yang saat ini masih buron.
Rio yang tidak memiliki pekerjaan, tugasnya memecah barang (sabu) ke dalam paket plastik kecil untuk diedarkan. Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba sesuai lokasi yang ditentukan bandarnya.
Menurut Joko, ini modus baru. Pasalnya, ada hitungan nilai jasa antar setiap titik untuk penempatan Narkoba.
Akibat perbuatanya, ke-tujuh tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.