Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021 , 02:27 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Suasana sidang praperadilan kasus penembakan boss tekstil di PN Solo, Rabu (20/1) | Ahmad Khalik

Solo — Sidang pra-peradilan Lukas Jayadi, tersangka kasus penembakan mobil mewah milik bos tekstil kembali digelar Rabu (20/1) dengan agenda pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Pihak pemohon menghadirkan empat saksi dan seorang saksi ahli. Namun, dua diantara saksi ditolak oleh Hakim tunggal, Bambang Hermanto lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.

Pantauan Timlo.net, ahli yang diajukan pemohon, Dr Mompang L Panggabean yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

BacaJuga

Seno Samodro Optimis Pembangunan Boyolali akan Makin Dahsyat

TNI Bantu Distribusi Sembako dan Edukasi Prokes di Karanganyar

Relawan Indonesia Tanam Pohon dan Pasang Biopori di Lereng Gunung Merapi

“Adanya tindak pidana tidak bisa dilepaskan begitu saja sebabnya. Tindakan itu tidak muncul secara alami begitu saja seperti kejadian bencana alam. Juga harus dilihat sebagai suatu kausalitas. Ada hubungan sebab-akibat antara apa yang sebelumnya merupakan penyebab dari timbulnya suatu akibat,” terang Mompang.

Sehingga, kata Mompang, dalam mengungkapkan suatu tindak pidana kausalitas sangat perlu dicermati oleh semua pihak.

“Terutama oleh pihak penegak hukum (kepolisian). Karena di tangan penegak hukum itulah kemudian nantinya akan ditentukan,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan hukum itu bagaimana bisa memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

“Jadi bukan hanya kepada pihak pelapor dan pihak terlapor. Tapi juga pihak masyarakat luas,” ungkapnya.

Dia melihat, proses hukum tersangka Lukas Jayadi ada beberapa kerancuan dan inkonsistensi dalam penyidikannya.

“Misalnya dalam hal mereka menyatakan pelaku tertangkap tangan. Tetapi terjadi inkonsistensi ketika mereka membuat surat perintah penangkapan,” kata Mompang.

Padahal, lanjutnya, hal itu tidak dibutuhkan dalam hal tertangkap tangan. Begitu juga, dia melihat ada di dalam dokumen disebutkan adanya gelar perkara.

“Padahal untuk tertangkap tangan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan,” jelasnya.

Menurutnya, ada kesimpangsiuran. Artinya apa yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 kalau dikatakan tertangkap tangan, seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.

“Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu sajalah yang juga dilakukan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

“Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Menurutnya, dalam persidangan pihaknya sudah mengungkap hal dan fakta-fakta yang sudah diperoleh. Dia berharap, dengan menghadirkan keterangan ahli hakim bisa melakukan penelitian dan pengujian berdasarkan fakta.

“Kita membutuhkan lembaga yang luar biasa ini. Hakim akan menilai sesuatu fakta persidangan. Hakim lah nanti yang menentukan apakah prosedur, tahapan, yang telah dilaksanakan oleh pemeriksa (kepolisian) apakah sudah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Karena, untuk mencapai 2 alat bukti dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, semua ada prosesnya.

“Prosesnya tidak boleh lompat-lompat. prosesnya harus jalan (sesuai urutan). Dan nanti hasilnya dari yang mulia hakim,” katanya.

Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo mengatakan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka. Yakni, istri dan anak dari Lukas Jayadi.

“Ahli tadi menyampaikan, untuk surat penyitaan harus ada penetapan dari Ketua PN setempat. Dalam penyitaan juga, sudah ada surat perintah penyitaan,” kata Rini.

Pihaknya juga menegaskan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Editor : Ari Kristyono
Tags: kasus lukas jayadikriminal solopenembakan boss tekstilsidang praperadilan

Related Posts

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba
Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

11 Desember 2020
Jelang Pengesahan, Siswa PSHT Latihan Bersama
Kota

Kapolresta Janji Usut Tuntas Kasus Penyerangan Pesilat PSHT

22 September 2020
Heboh, Camat di Wonogiri Pasang Status Video Syur Dirinya di Ponsel
Kota

Tak Cuma Bupati Karanganyar, Akun Whatsapp Anggota DPRD Solo juga Diretas

1 September 2020
Polsek Pasar Kliwon Wajib Kembalikan Bir Sitaan Senilai Rp 40 Juta
Kota

Polsek Pasar Kliwon Wajib Kembalikan Bir Sitaan Senilai Rp 40 Juta

28 Juli 2020
Kota

Maling Handphone Lintasprovinsi Dibekuk, Hasil Kejahatan untuk Sewa PSK

14 Juli 2020
Ritual Digelar, Kejar Nurani Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
Sosial

Ritual Digelar, Kejar Nurani Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan

1 Juli 2020
loading...









Terkini

Atasi Banjir Semarang, Ganjar Minta Kali Babon Dinormalisasi

Atasi Banjir Semarang, Ganjar Minta Kali Babon Dinormalisasi

1 Maret 2021
Pendidikan Langkah Paling Konkret Kurangi Kemiskinan

Pendidikan Langkah Paling Konkret Kurangi Kemiskinan

1 Maret 2021
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar

1 Maret 2021
Gus AMI Minta Kyai dan Guru Ponpes Diprioritaskan Divaksin Covid-19

Gus AMI Minta Kyai dan Guru Ponpes Diprioritaskan Divaksin Covid-19

1 Maret 2021
Terminator: Dark Fate Duduki Posisi 1 Box Office Amerika

Netflix Garap Serial Animasi Terminator

1 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In