Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menetapkan paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilwakot di Hotel Swissbel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1). Acara tersebut berlangsung terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami hari ini menjadwalkan penetapan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Kamis (21/1).
Dikatakannya, penetapan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwakot Solo 2020.
“Surat BRPK dari MK baru kami terima Rabu malam. Hari ini (Kamis) kami langsung mengagendakan rapat pleno penetapan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo,” kata dia.
Ia menjelaskan sesuai aturan penetapan paslon dilakukan selama 5 hari setelah MK menerbitkan Surat BRPK. KPU memilih hari ini (Rabu) untuk menetapkan paslon pemenang Pilwakot.
“Situasi masih suasana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) jadi kami hanya mengundang 19 orang peserta,” kata dia.
Diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.