Solo – Satpol PP Solo mencatat sudah memberi 150 surat peringatan pertama (SP1) sampai SP2 untuk tempat usaha selama 10 hari pelaksanaan PPKM. Sebagian besar melanggar aturan terkait makan di tempat maksimum 25 persen.
“Sudah ada 150 surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP pada perorangan maupun pelaku usaha selama PPKM berlangsung,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono pada Timlo.net, Kamis (21/1).
Didik mengemukakan tempat usaha tersebut meliputi tempat kuliner, hiburan maupun, sarana olah raga. Dari 150 tempat usaha tersebut kebanyakan telah menerima SP2.
“Kebanyakan sudah menerima SP2. Kami pantau jika satu kali lagi melanggar lagi diberikan SP3 (tutup),” tegasnya.
Ia menegaskan kesadaran masyarakat terutama pemilik tempat usaha dalam mematuhi aturan SE Wali Kota Solo masih rendah. Satpol PP berharap dengan adanya tempat usaha yang ditutup paksa karena melanggar aturan PPKM menjadi jera.
“Kami imbau pada pemilik tempat usaha untuk bisa mematuhi aturan PPKM,” kata dia.
Ia menambahkan bagi tempat usaha yang melanggar aturan PPKM akan ditempeli stiker khusus di lokasi jualan. Hal itu untuk memudahkan petugas dalam melakukan pendataan dan pemantauan di lapangan.