Wonogiri – Sebuah hajatan resepsi pernikahan berskala besar yang dilakukan warga Desa Kerjo Lor dibubarkan oleh Forkompincam Ngadirojo, Kamis (21/1). Warga dinilai telah melanggar aturan PPKM. Sebab, gelaran resepsi pernikahan itu berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kita mengetahui ada warga yang mau menggelar hajatan. Undangannya sekitar 150 orang akhirnya kami terjun ke lokasi,” ungkap Camat Ngadirojo Agus Hendradi, Kamis (21/1).
Camat Ngadirojo mengatakan selama PPKM berjalan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pencegahan digelarnya hajatan dengan skala besar. Dirinya mengaku berada di garda terdepan dalam pembubaran resepsi pernikahan di Desa Kerjo Lor tersebut.
Agus menceritakan, setelah tiba di lokasi, kajang sudah terpasang. Dikatakan, warga pemilik hajatan dan warga sekitar saat itu juga diberi edukasi dan pemahaman, dimana kegiatan itu jelas-jelas melanggar SE dari Bupati Wonogiri.
Pihaknya juga menanyakan kepada yang bersangkutan soal sura izin menggelar hajatan. Akan tetapi warga itu tak mampu menunjukkan surat izin dari kepolisian.
Setelah mendapat pemahaman kata Agus, warga yang akan menggelar hajatan tersebut kemudian mengurungkan niatnya. Dirinya juga mengaku sudah beberapa kali mendapatkan infomasi terkait adanya warganya yang nekat sembunyi-sembunyi menggelar hajatan.
“Ya, akhirnya mereka manut. Kemudian kajang dan sound sistem diturunkan,” terangnya.
Pihaknya menyatakan tak melarang warganya untuk menggelar hajatan resepsi pernikahan. Tentunya, hal itu dilakukan harus sesuai protokol kesehatan yang ketat dan aturan PPKM.
Kepala Desa Kerjo Lor Laura Isabell menambahkan, ada beberapa warga yang akan menggelar acar pernikahan anaknya dalam pekan ini. Pihaknya mengaku telah melarang agar di dalam acara itu tidak menyebar undangan.
“Tak tahunya ada warga nekat menyebar undangan. Setelah dicek, warga itu langsung saya berikan pemahaman tentang SE PPKM dan SE Bupati. Memang sempat muncul pro kontra, karena sebelumnya kan hajatan boleh digelar dengan prokes ketat. Tapi, akhirnya warga dapat memahaminya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan pihaknya selama PPKM ini beberapa kali mendapatkan laporan dari daerah terkait tidak sesuainya aktivitas masyarakat dengan adanya SE PPKM. Termasuk rencana digelarnya hajatan dengan resepsi yang mengundang banyak orang. Pihaknya menyebut bahwa untuk penindakan sudah dilakukan oleh Forkompincam setempat.
“Saya kira, masyarakat wajib mematuhi aturan. Karena, ini adalah upaya kami. Pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 bukan cuma tugas pemerintah, kami harap masyarakat bisa ikut berkontribusi,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho