Solo — Kasus penembakan yang dilakukan Lukas Jayadi terhadap bos tekstil, IN (72) diklaim bukan dipicu oleh persoalan tanah yang terletak di Jaten, Kabupaten Karanganyar. Masalah tanah bernilai miliaran rupiah itu telah selesai namun kembali mencuat saat peristiwa penembakan di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari beberapa waktu lalu.
“Bukan karena masalah itu. Klien saya, memenangkan lelang tanah milik pihak tersangka Rp10 miliar. Namun, itu tidak benar (kabar yang melatar belakangi aksi penembakan) dikarenakan berpindahnya kepemilikan aset tanah dari Lukas Jayadi ke IN lewat jual beli yang sah,” terang kuasa hukum IN, Muhammad Saifuddin saat berbincang dengan wartawan, Kamis (21/1).
Dikatakan, IN membeli tanah itu pada 2010 lalu. Ada komunikasi antara kliennya dengan tersangka, jika dua atau tiga tahun pasca pembelian Lukas Jayadi akan membeli lagi tanah itu kliennya akan memberikan.
Namun, lebih dari lima tahun Lukas Jayadi tidak memberi kabar terkait membeli ulang sebidang tanah itu. Sehingga, tanah itu memang sepenuhnya milik IN.
“Lukas Jayadi menganggap nilai tanah itu Rp26 miliar, sehingga Lukas Jayadi merasa klien kami memiliki utang Rp10 miliar. Itu dari mana, tidak ada kesepakatan apapun. Dijual Rp 16 miliar itu sudah selesai,” tegasnya.
Saifuddin menyebut pembelian senilai Rp16 miliar itu lebih dari nilai tanah dan gudang. Taksiran tanah itu tidak sampai Rp10 miliar pada saat itu. Bahkan, usai dibeli oleh IN, gudang di tanah itu disewakan ke pihak lain.
Menurutnya, nilai sewa gudang itu diserahkan ke Lukas Jayadi sebagai adik iparnya. IN tidak menikmati hasil sewa gudang yang sebenarnya miliknya. Ia tidak mengetahui penyebab LJ tiba-tiba membahas aset tanah itu.
“Beliau (IN) itu sangat baik. Perhatian terhadap adiknya (istri tersangka). Setiap kali memberi uang kepada kepada adiknya, bisa sampai Rp1 miliar. Sampai-sampai, beliau lupa sudah ngasih berapa. Makanya kami kaget, kenapa IN mau ditembak,” katanya.
Menurutnya, setahun sebelum kejadian, LJ sempat mempertanyakan aset yang dibeli murah. Namun, persoalan aset sudah selesai sejak lama.
Di sisi lain, pihaknya mendorong Kepolisian untuk menetapkan tersangka baru dalam peristiwa itu. Ia menyebut hal itu seperti akses pembelian dan pemberi senjata milik tersangka.
“Kami meyakini, Lukas Jayadi tidak bekerja sendiri. Pasti ada orang lain. Termasuk, kepemilikan dari senjata api tersebut. Polisi harus mengusut tuntas,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho