Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilwakot 2020. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
“Melalui rapat pleno Gibran-Teguh kami nyatakan sebagai pemenang Pilwakot Solo 9 Desember 2020 lalu,” kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti pada Timlo.net, Kamis (21/1).
Ia menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan SK KPU Nomor 01/PL.03.7-BA/3372/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Penetapan paslon dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“MK baru menerbitkan surat BRPK pada Rabu malam. Kami punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pilwakot Solo,” ungkap dia.
Nurul mengatakan KPU Solo hanya punya waktu sehari untuk mengajukan usulan pelantikan Gibran-Teguh ke DPRD Solo. Kemudian DPRD Solo mengakukan pelantikan Gibran-Teguh ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diberitakan sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.