Timlo.net – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad. Penyebabnya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
Dilansir dari humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.
Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi Covid-19 di Istana Negara. Setelah kejadian tersebut, dia sudah menyampaikan permintaan maaf.
”Untuk memberikan kepastian hukum, kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan,” tandasnya.
Sumber: humas polri