Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

22 Januari 2021 , 10:54 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional
0 0
KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (humas kpk)

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan, melalui surat edaran tersebut KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu. “LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021,” terangnya.

BacaJuga

Kisruh Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Ganjar: Apa Perlu Diruwat, ya…

Ganjar Tawari Peserta Latsar CPNS Magang di Kantornya

Empat Kepala Daerah di Jateng Dilantik Langsung, Lainnya secara Daring

Selain itu, sambung Ipi, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengajak pimpinan instansi menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

“Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru ini juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” jelas Ipi –seperti dilansir laman kpk.go.id (19/1).

Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Ipi.

Selanjutnya, bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel Riwayat LHKPN, kolom Aksi dan tombol download Tanda Terima.

Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: korupsiKPKLHKPN

Related Posts

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris
Nasional

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris

20 Februari 2021
Pegawai KPK dan Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19
Nasional

Pegawai KPK dan Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19

19 Februari 2021
Kejari Klaten Terima Belasan Karangan Bunga, Terkait Kasus Buku Matur Jujur
Sosial

Kejari Klaten Terima Belasan Karangan Bunga, Terkait Kasus Buku Matur Jujur

18 Februari 2021
Cegah Korupsi Anggaran, Sandiaga Uno Minta Dikawal KPK
Nasional

Cegah Korupsi Anggaran, Sandiaga Uno Minta Dikawal KPK

17 Februari 2021
KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Presiden Jokowi di Museum
Nasional

KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Presiden Jokowi di Museum

17 Februari 2021
Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

17 Februari 2021
loading...



Terkini

Peran Pemuda dalam Konsepsi Pembangunan Smart City di Kota Solo

Peran Pemuda dalam Konsepsi Pembangunan Smart City di Kota Solo

26 Februari 2021
Bupati Juliyatmono Beri Bantuan Penyangga Tebing Makam Bendungan

Bupati Juliyatmono Beri Bantuan Penyangga Tebing Makam Bendungan

25 Februari 2021
Empat Kuburan di Makam Bendungan Belum Dipindah, Nyaris Longsor

Empat Kuburan di Makam Bendungan Belum Dipindah, Nyaris Longsor

25 Februari 2021
RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

25 Februari 2021
Sejumlah Rumah di Bantaran Sungai Grompol Kritis

Sejumlah Rumah di Bantaran Sungai Grompol Kritis

25 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In