Solo — Permohonan praperadilan kasus penembakan mobil Alphard yang ditumpangi bos tekstil dengan tersangka Lukas Jayadi, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Hermanto. Dengan penolakan tersebut, pihak pemohon menghormati proses hukum.
“Kami menghormati putusan hakim (menolak pra peradilan), namun kami akan mengawal proses pemeriksaan kedepan,” terang Kuasa Hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan kepada wartawan, Kamis (22/1).
Meski telah diputuskan, Sandy meyakini apa yang dilakukan kliennya tidak seperti pasal yang dijeratkan yakni Pasal 53 junto 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
“Sebelum sampai tahap itu (penetapan tersangka), harus dibuktikan penyelidikan terlebih dahulu. Apalagi yang disangkakan itu pasal yang sangat serius,” jelas Sandy.
Sandy menegaskan, polisi harus membuktikan niat jahat yang dilakukan oleh kliennya. Selain itu, polisi juga harus melakukan uji forensik terhadap tindakan penembakan yang dilakukan oleh Lukas Jayadi.
“Di dalam mobil ada 3 orang. Siapa yang sebenarnya jadi korban? Jadi kalau memakai Pasal 340 itu berat. Toh belum ada korban, tapi sudah disangkakan pasal pembunuhan berencana,” tandasnya.
Sementara, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Jateng, AKBP Jalal mewakili Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim. Proses praperadilan sudah jadi fakta hukum yang menjadi dasar hakim memberikan putusan.
“Di pengadilan permohonan seluruhnya ditolak. Intinya proses penyidikannya sah dan lanjut,” jelasnya.
Dia menyampaikan, berkas perkara tersangka Lukas Jayadi sampai saat ini sudah sampai pada proses pelimpahan tahap satu di kejaksaan.
“Prosesnya sudah sampai tahap 1 kejaksaan. Masih dipelajari di kejaksaan, belum dikembalikan ke penyidik,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho