Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 9 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Permohonan Praperadilan Kasus Penembakan Alphard Ditolak

23 Januari 2021 , 10:57 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Permohonan Praperadilan Kasus Penembakan Alphard Ditolak

Sidang kasus pra peradilan penembakan bos tekstil di PN Solo. (timlo.net/khalik ali)

Solo — Permohonan praperadilan kasus penembakan mobil Alphard yang ditumpangi bos tekstil dengan tersangka Lukas Jayadi, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Hermanto. Dengan penolakan tersebut, pihak pemohon menghormati proses hukum.

“Kami menghormati putusan hakim (menolak pra peradilan), namun kami akan mengawal proses pemeriksaan kedepan,” terang Kuasa Hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan kepada wartawan, Kamis (22/1).

BacaJuga

Pasien Covid-19 Ngamuk, Rumah Sakit Terpaksa Datangkan Polisi

Ganjar: ASN ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi akan Kami Beri Sanksi

Solo Jadi Daerah Percontohan Penanganan Kasus Stunting

Meski telah diputuskan, Sandy meyakini apa yang dilakukan kliennya tidak seperti pasal yang dijeratkan yakni Pasal 53 junto 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

“Sebelum sampai tahap itu (penetapan tersangka), harus dibuktikan penyelidikan terlebih dahulu. Apalagi yang disangkakan itu pasal yang sangat serius,” jelas Sandy.

Sandy menegaskan, polisi harus membuktikan niat jahat yang dilakukan oleh kliennya. Selain itu, polisi juga harus melakukan uji forensik terhadap tindakan penembakan yang dilakukan oleh Lukas Jayadi.

“Di dalam mobil ada 3 orang. Siapa yang sebenarnya jadi korban? Jadi kalau memakai Pasal 340 itu berat. Toh belum ada korban, tapi sudah disangkakan pasal pembunuhan berencana,” tandasnya.

Sementara, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Jateng, AKBP Jalal mewakili Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim. Proses praperadilan sudah jadi fakta hukum yang menjadi dasar hakim memberikan putusan.

“Di pengadilan permohonan seluruhnya ditolak. Intinya proses penyidikannya sah dan lanjut,” jelasnya.

Dia menyampaikan, berkas perkara tersangka Lukas Jayadi sampai saat ini sudah sampai pada proses pelimpahan tahap satu di kejaksaan.

“Prosesnya sudah sampai tahap 1 kejaksaan. Masih dipelajari di kejaksaan, belum dikembalikan ke penyidik,” katanya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Lukas Jayadipenembakanpenembakan alphard

Related Posts

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Tersangka Resmi Jadi Tahanan Kejari
Kota

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Tersangka Resmi Jadi Tahanan Kejari

8 Maret 2021
Berkas Kasus Penembakan Bos Tekstil Dilimpahkan ke Kejari Solo
Kota

Berkas Kasus Penembakan Bos Tekstil Dilimpahkan ke Kejari Solo

1 Maret 2021
Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka
Nasional

Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

25 Februari 2021
Diduga Dendam Pribadi, Warga Prambanan Tembaki Tetangga dengan Airsoftgun
Sosial

Diduga Dendam Pribadi, Warga Prambanan Tembaki Tetangga dengan Airsoftgun

13 Februari 2021
Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Tekstil, Kasatreskrim: Ada Beberapa Perbedaan
Kota

Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Tekstil, Kasatreskrim: Ada Beberapa Perbedaan

29 Januari 2021
Kasus Penembakan Bos Tekstil, Satreskrim Gelar Rekonstruksi
Kota

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Satreskrim Gelar Rekonstruksi

28 Januari 2021
loading...









Terkini

Jepang Manfaatkan Mesin Vending untuk Perluas Penjualan Alat Tes Covid-19

Jepang Manfaatkan Mesin Vending untuk Perluas Penjualan Alat Tes Covid-19

9 Maret 2021
Risma: Pandemi Covid-19 Buka Peluang untuk Lebih Maju

Risma: Pandemi Covid-19 Buka Peluang untuk Lebih Maju

9 Maret 2021
Ingat! Meski Sudah Divaksin, Wajib Jaga Protokol Kesehatan

Ingat! Meski Sudah Divaksin, Wajib Jaga Protokol Kesehatan

9 Maret 2021
Perangkat Huawei Baru Akan Pakai Harmony OS?

Huawei P50 akan Jadi Seri Ponsel Pertama dengan HarmonyOS

9 Maret 2021
Piala Menpora 2021, Borneo FC Dikepung Tim Juara

Piala Menpora 2021, Borneo FC Dikepung Tim Juara

9 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In