Solo – Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari-8 Februari atau selama dua pekan.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku bakal mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Namun demikian, ia akan melonggarkan aturan terkait jam operasional ritel di Solo selama PPKM jilid 2 diberlakukan.
“Kami pastikan Pemkot Solo tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan PPKM,” ujar Rudy, Sabtu (23/1).
Rudy mengatakan pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM jilid 1 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari. Evaluasi diperlukan sekaligus untuk menampung semua aspirasi warga.
“Kami sudah menerima banyak surat yang intinya meminta PPKM dievaluasi dan tambahan waktu operasional dalam PPKM pada usaha ritel,” kata dia.
Pemkot Solo, kata dia, bakal mempertimbangkan usaha ritel membolehkan membuka usahanya dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Selama PPKM usaha ritel mulai buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
“Mal dan pasar modern tetap buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Warung wedangan (angkringan) jika buka pukul 19.00 WIB akan ditambah waktunya hingga sembilan jam ke depan,” kata dia.
Ia menambahkan aturan 25 persen makan di tempat di warung, rumah makan, dan PKL tetap diberlakukan. Pemkot akan menuangkan aturan baru tersebut dalam SE Wali Kota Solo.
“Kami akan terbitkan SE Wali Kota Solo tentang PPKM jilid 2 (perpanjangan). Sebelum itu, akan kumpulkan pelaku usaha untuk menampung aspirasi mereka,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho