Solo — Sejumlah warga yang menggelar hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibubarkan petugas gabungan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dinilai masih tinggi di Jawa Tengah khususnya Kota Bengawan.
“Kami mendapatkan laporan dari warga. Lalu ditindaklanjuti. Dan ternyata benar, ada warga yang menggelar hajatan,” terang Kasi Dalops Satpol PP Kota Solo, Samino, Minggu (24/01) siang.
Dikatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga di Kawasan Gandekan, Kecamatan Jebres dan di wilayah Banjarsari. Setelah sampai di lokasi, petugas melakukan imbauan supaya para tamu segera membubarkan diri.
“Kami juga memberi penjelasan kepada tuan rumah, agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan di tengah diberlakukannya PPKM,” jelas Samino.
Sementara itu, penyelenggara hajatan Sukirno mengaku, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan tamu undangan. Begitu petugas datang, hajatan sudah selesai serta tengah membersihkan lokasi dengan menumpuk kursi yang ada.
“Sudah, dari pihak kami sudah menerapkan itu semua,” kata warga Gandekan RT 03/ RW 04 Jebres tersebut.
Selain ke lokasi hajatan petugas gabungan dari Polresta Solo dan Satpol PP juga mendatangi warung Mie Gacoan tepatnya di sisi utara Stadion Manahan, Kota Solo.
Pantauan di lapangan, masih ada pengunjung yang tidak menjaga jarak saat berada di lokasi tersebut. Pihak pengelola juga diimbau untuk menerapkan cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi hingga menjauhi kerumunan.
Editor : Wahyu Wibowo