Solo — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 dimulai 26 Januari hingga 8 Februari. Namun demikian, untuk PPKM kali ini Pemkot Solo memberikan kelonggaran, diantaranya mal boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
“Kami mendukung pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM sampai tanggal 8 Februari mendatang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).
Ahyani mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa penyesuaian aturan pada masa perpanjangan PPKM ini. Sejumlah aturan yang mengalami penyesuaian itu seperti kebijakan bagi sektor informal dan toko ritel yang tidak dibatasi waktu operasionalnya.
“Jadi usaha seperti wedangan, warung makan, kuliner, dan lainnya hingga toko retel menyesuaikan jam operasional masing-masing,” tutur dia.
Ia mencontohkan, waktu operasional mal, Toserba dan sejenisnya juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya waktu operasional ditetapkan sejak pukul 10.00-19.00 WIB. PPKM jilid 2 ini akan diperpanjang satu jam, yakni mulai 10.00-20.00 WIB.
“Ritel, toko kelontong dan toko modern masih boleh buka lebih pagi dan tutup sampai pukul 21.00 WIB ,” katanya.
Ia menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam SE Walikota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo tanggal 25 Januari. Secara garis besar, SE Walikota ini sama dengan sebelumnya.
“Perubahan SE hanya pada adanya pelanggaran jam operasional tempat usaha dan acara hajatan,” pungkasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko