Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya

26 Januari 2021 , 10:30 WIB
| 
muhammad ismail - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya

Tim gabungan bubarkan acara hajatan pada saat PPKM jilid 2 (dok.timlo.net/m ismail)

Solo — Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai diberlakukan di Solo mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Hal itu tertuang dalam SE Walikota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.

BacaJuga

KONI Terjunkan Tim Pengawas Atlet

Satu Desa Zona Merah Persebaran Kasus Covid-19

WFH Diperpanjang Lagi Tak Berpengaruh Kinerja ASN

“PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Acara hajatan boleh diadakan masyarakat dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).

Ia menjelaskan, pelanggaran acara hajatan dilakukan setelah Pemkot melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga. Alhasil, acara hajatan yang sebelumnya dilarang untuk PPKM jilid pertama diperbolehkan.

“Ada sekitar empat acara hajatan yang diadakan di rumah warga dibubarkan Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri saat PPKM pertama lalu,” kata dia

Namun demikian, untuk acara hajatan pada PPKM tahap kedua tidak dibubarkan Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri dengan syarat tidak digelar di rumah warga. Acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang jika gedungnya besar atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.

“Durasi acara hajatan maksimal 2 jam. Makanan resepsi dihidangkan secara box tidak boleh prasmanan. Hiburan musik diperbolehkan dengan menerapkan jaga jarak,” tutur dia

Ia menambahkan, untuk prosesi Ijab juga wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: hajatanPPKMwalikota solo

Related Posts

Pemkab Ingin Semua Rumah Ibadah Memiliki IMB
Sosial

WFH Diperpanjang Lagi Tak Berpengaruh Kinerja ASN

2 Maret 2021
Pengalaman Gibran Pertama Kali Kenakan PDH
Kota

Pengalaman Gibran Pertama Kali Kenakan PDH

1 Maret 2021
Ribuan Civitas Akademika UMS Ikuti Jalan Sehat
Sosial

WFH Diklaim Tak Pengaruhi Kinerja ASN

28 Februari 2021
Vaksinasi Perdana di Pasar Gede dan Pasar Klewer, Gibran: Antusias Pedagang Luar Biasa
Kota

Vaksinasi Perdana di Pasar Gede dan Pasar Klewer, Gibran: Antusias Pedagang Luar Biasa

27 Februari 2021
Gibran dan Selvi Belum Boyongan ke Loji Gandrung, Mengapa?
Sosial

Gibran dan Selvi Belum Boyongan ke Loji Gandrung, Mengapa?

27 Februari 2021
Jadi Ketua TP PKK Solo, Selvi Ananda Dapat Pesan Khusus dari Gibran
Kota

Jadi Ketua TP PKK Solo, Selvi Ananda Dapat Pesan Khusus dari Gibran

27 Februari 2021
loading...









Terkini

Positif Konsumsi Sabu, Selebritis Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi

Positif Konsumsi Sabu, Selebritis Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi

2 Maret 2021
Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

12 Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Jatim

2 Maret 2021
Atlet asal Solo Dipilih Jadi Presiden Organisasi Muay Thai

Jeremy Meciaz Pimpin Federasi Kickboxing Indonesia

2 Maret 2021
NPC Indonesia Berlakukan Latihan Virtual Kepada Atlet

KONI Terjunkan Tim Pengawas Atlet

2 Maret 2021
Begini Cara Menghindari Risiko Penularan Covid-19 di Perkantoran

Satu Desa Zona Merah Persebaran Kasus Covid-19

2 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In