Karanganyar — Pedagang kaki lima (PKL) dipersilakan berjualan di area publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, 26 Januari-8 Februari 2021. Hanya saja, durasi tetap dibatasi, yakni boleh jualan sampai pukul 20.00 WIB. Pada PPKM jilid I, PKL boleh berjualan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Tetap memberi kesempatan ekonomi bergeliat. Silakan PKL berjualan kembali dengan lebih memperketat protokol kesehatan. Jam malam yang pada PPKM jilid I mulai pukul 19.00 WIB, mundur sejam jadi pukul 20.00 WIB pada PPKM jilid II,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Senin (25/1).
Ia mengatakan, aturan itu berlaku bagi PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti Alun-alun kota, Taman Pancasila, ruas jalan Lawu hingga bundaran HI Tawangmangu. Sebagai informasi, aturan itu diberlakukan demi menekan kasus Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan warga. Selain memberlakukan jam malam, juga menutup fasilitas umum.
Ia meyakini Satpol PP dan satuan pengawasan PPKM akan menyesuaikan instruksi terbaru tersebut. Meski mengganti jam malam, namun larangan penyelenggaraan hajatan tetap tak boleh ditawar. Tak ada izin baru event tersebut. Mereka yang terlanjur menjadwalnya, dipersilakan menyelenggarakan namun dengan konsep tanpa tempat duduk.
“Yang sudah punya tanggal, monggo. Konsep banyu mili. Namun yang masih berencana mikir tanggal, silakan ditunda sampai situasi memungkinkan,” katanya.
Juliyatmono berharap terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan berkat PPKM jilid I pada 11-25 Januari 2021. Ia meyakini usaha pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat yang diikuti kepatuhan, bakal berefek positif.
Hingga Senin (25/1) terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan. Yakni tersisa 330 angka positif dari sebelumnya sampai 500 lebih kasus.