Wonogiri – Masa bakti Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan Wakil Bupati Edy Santoso habis pada 17 Februari 2021 mendatang. Pimpinan DPRD Wonogiri mengusulkan pemberhentian keduanya ke Mendagri. Hal itu dibahas dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih menyusul Pilkada serentak 2020, Rabu (27/1).
“Kita berharap keputusan pemberhentian Mendagri c.q Gubernur segera turun mengingat masa bakti Bupati Wonogiri habis 17 Februari mendatang,” kata Ketua DPRD Wonogiri Sriyono saat ditemui wartawan di ruang kerja usai memimpin sidang Paripurna.
Menurut dia, usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Wonogiri periode 2016-2021 kepada Mendagri itu melalui Gubernur Jateng.
Dikatakan, penetapan melalui proses sidang paripurna DPRD Wonogiri itu digelar setelah pihak KPU Wonogiri menetapkan Paslon Joko Sutopo-Setyo Sukarno sebagai paslon terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu.
Dalam Pilkada lalu, paslon Josss meraih 484.262 suara atau sekitar 73 persen. Sedangkan Paslon Hartanto – Joko Purnomo (Harjo) meraih sekitar 90 ribu suara atau 16 persen.
Editor : Dhefi Nugroho