Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Sabu dalam Tumpukan Durian Berhasil Dibongkar

28 Januari 2021 , 01:48 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Sabu dalam Tumpukan Durian Berhasil Dibongkar

Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China | ntmc

Timlo.net – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China. Sabu seberat delapan kilogram itu dikirim ke Surabaya dengan modus diletakkan di bawah tumpukan durian. Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka.

Dilansir dari laman ntmcpolri.info, para tersangka itu adalah Holil (42) warga Gresik, Dedy Irawan (31) warga Gresik, M Ariyansa (25) warga Gresik dan M Rusli (25) warga Bangkalan. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Muaro Jambi, Jambi.

BacaJuga

Kisruh Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Ganjar: Apa Perlu Diruwat, ya…

Ganjar Tawari Peserta Latsar CPNS Magang di Kantornya

Empat Kepala Daerah di Jateng Dilantik Langsung, Lainnya secara Daring

Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya pada November 2020 lalu dengan barang bukti 50 gram sabu.

Hartoyo mengatakan 8 kg sabu tersebut berasal dari Medan. Dan dengan mobil, sabu yang dikemas dalam teh China itu dibawa ke Pulau Jawa. Untuk mengelabui polisi, di dalam mobil diletakkan banyak durian.

“Berawal dari penangkapan tersangka JS pada bulan November, kemudian kita kembangkan ke luar Pulau Jawa, hingga total barang bukti yang kita amankan 8 kg sabu dan dua barang bukti dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sabu ini,” kata Hartoyo, Rabu (27/1).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan para tersangka mengambil 8 kg sabu dari Medan dengan modus mengangkut durian. Sementara teh herbal yang setiap kantongnya berisi 1 kg sabu itu diletakkan di bagian dalam mobil.

“Jadi modusnya mengangkut durian dibawa dari Medan menuju ke Jatim. Rencananya diedarkan di Surabaya dan sekitarnya,” ungkap Memo.

Memo menambahkan dua dari empat tersangka sudah tiga kali mengedarkan sabu ke Surabaya.

“Dua dari empat pelaku ini sudah pernah mengedarkan sebelumnya. Sudah 3 kali. Bulan November 20 kilogram, bulan Desember 10 kilogram, Januari ini kita tangkap 8 kg sabu,” lanjut Memo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: duriannarkobasabu

Related Posts

Kapolri Harus Tindak Tegas Polisi yang Salahgunakan Narkoba
Nasional

Kapolri Harus Tindak Tegas Polisi yang Salahgunakan Narkoba

20 Februari 2021
Polresta Solo Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir
Kota

Polresta Solo Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

18 Februari 2021
Jalanan Berkabut, Pengemudi Harus Ekstra Waspada
Kota

Antisipasi Penyelundupan Narkoba di Bandara, Angkasa Pura I Gandeng BNNK Solo

12 Februari 2021
Tawarkan Mobil Murah, Ternyata Penipu
Nasional

Pasutri Bandar dan Kurir Sabu Diamankan Polisi

11 Februari 2021
Perampokan Toko Bangunan, Pelayan Dipukul Pakai Linggis
Nasional

Todong Warga dengan Airsoft Gun Saat Nge-Fly, Pemuda Ini Jadi Tersangka

6 Februari 2021
Selama Pandemi, Kasus Narkoba di Jateng Naik 3 Persen
Nasional

Selama Pandemi, Kasus Narkoba di Jateng Naik 3 Persen

3 Februari 2021
loading...



Terkini

RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

25 Februari 2021
Sejumlah Rumah di Bantaran Sungai Grompol Kritis

Sejumlah Rumah di Bantaran Sungai Grompol Kritis

25 Februari 2021
Polisi Berjaga di Pemakaman Ustaz Sukina, Minta Pelayat Patuhi Prokes

Polisi Berjaga di Pemakaman Ustaz Sukina, Minta Pelayat Patuhi Prokes

25 Februari 2021
Berusia 72 Tahun, Begini Pengakuan Suparmo Usai Disuntik Vaksin

Ketua DPRD Wonogiri Minta Semua Anggotanya Ikut Vaksinasi, Biar Bisa Jadi Contoh

25 Februari 2021

Regulasi Dinilai Tak Jelas, BUMDesma Lenggar Bujo Giri Mangkrak

25 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In