Timlo.net – Tiga dari lima begal di Jalan H Asmir, Sunter, Jakarta Utara, ditangkap aparat kepolisian. Mereka adalah AS, L, dan IA.
“Jadi pada hari Minggu sekitar pukul 03.30 WIB, korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di Cempaka Putih. Kemudian, pada saat berkumpul, korban Jajang ini mendapat kabar temannya mengalami kecelakaan. Pada saat bergerak dari Cempaka Putih ke arah Kampung Bandan, dikasih tahu bahwa ada temannya kecelakaan,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (27/1), seperti dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Saat itu, Jajang berboncengan motor dengan temannya, Ridwan (28), mengarah ke Kampung Bandan. Tiba-tiba Ridwan dan Jajang yang berboncengan ini dipepet oleh lima orang tak dikenal dan diberhentikan di tempat yang sepi.
“Pada saat dia bergerak, dipepet oleh lima orang ini. Pada saat melewati daerah sepi, korban dihentikan oleh kelima orang ini,” terang Guruh.
Kelima pelaku menuduh korban kebut-kebutan. Korban saat itu sudah meminta maaf.
“Pada saat diperintahkan oleh pelaku untuk berhenti, korban dianggap ngebut, mengganggu ketertiban dan sebagainya. Akhirnya korban dihentikan,” ucapnya.
Setelah itu, kelima pelaku berpura-pura menggiring korban ke ketua RW. Alih-alih dibawa ke ketua RW, korban malah dibawa ke tempat sepi, lalu dibegal.
“Disetop dengan alasan, “Bawa motor jangan kebut-kebut. Kalau begini caranya, Anda berdua ikut saya ke RW”. Seolah-olah dibawa ke kantor RW, di pertengahan jalan tempat sepi, di situlah dieksekusi,” jelas Guruh.
Saat itulah, para pelaku merampas ponsel hingga motor milik korban. Beruntung, korban tidak sampai dilukai.
“Barang 2 HP diambil, motor diambil, dan mereka ditendang. Tapi tidak sempat dilukai sajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Sumber: ntmc
“Dari lima orang, tiga sudah kita amankan. Kemudian dua DPO dalam pengejaran anggota kita. Identitas sudah jelas dan saat ini sedang dalam pengejaran anggota kita,” imbuh Guruh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo