Timlo.net – Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pasutri pelaku penipuan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 39,5 Miliar. Kepala Sub Dit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membeberkan tiga tips aman agar tidak menjadi korban penipuan investasi bodong.
“Satu, bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi, apakah sesuai identitas aslinya, apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan di laman humas.polri.go.id, Kamis (28/1).
“Kedua, jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar, karena bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung,” ujarnya.
“Tiga adalah legalitasnya. Apa tercatat di OJK? Apa dia benar-benar seorang direktur? Apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi? Itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong,” tandasnya.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo