Solo — Polresta Solo melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan bos tekstil dengan tersangka Lukas Jayadi (72) di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (28/1) siang. Rekonstruksi yang dilakukan ini untuk mengetahui detail perkara penembakan terhadap bos tekstil IN (72) yang terjadi pada awal Desember 2020 lalu.
“Data dari BAP kami sinkronkan dengan rekonstruksi yang dilakukan ini,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan.
Pantauan di lapangan, kegiatan rekonstruksi diawali dengan tersangka LJ bersama dengan istrinya menumpang kendaraan Mobil Toyota Alphard AD 8945 JP di dekat Gereja Kepunton. Saat melaju itulah, LJ mengajak IN untuk mendatangi sebuah rumah di Kawasan Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari.
Sesampai di lokasi, LJ turun dari mobil dan mengajak korban IN untuk turun dari mobil. Namun, sopir yang mengetahui senjata api yang dibawa oleh LJ langsung membawa IN kabur dari lokasi bersama dengan istri tersangka.
Saat itulah, terjadi penembakan hingga delapan kali yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Kuasa Hukum LJ juga sempat mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Namun, hakim menolak pra peradilan tersebut.