Karanganyar — Satpol PP dan aparat Polsek Jumapolo membubarkan acara hajatan di Desa Giriwondo, Kamis (28/1). Penyelenggara hajatan nekat memasang kursi tamu dan kursi serta menggelar konser musik yang memicu kerumunan warga. Oleh petugas, pemilik hajatan diberi pengertian supaya menerapkan prokes secara tepat.
“Boleh menyelenggarakan hajatan asalkan banyu mili. Tanpa kursi dan hidangan dibawa pulang. Tapi ini malah ngeyel. Akhirnya aparat meminta panitia hajatan memulangkan para tamu. PPKM akan efektif kalau semua unsur aktif melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jatiwibowo.
Ia menyarankan Satgas Jogo Tonggo seharusnya memaksimalkan fungsinya dalam mengingatkan prokes di hajatan maupun aktivitas mengundang massa lainnya. Hajatan yang diperbolehkan selama PPKM adalah yang tanpa mengundang kerumunan. Caranya dengan tanpa memasang meja maupun kursi tamu.
“Datang, nyumbang, bawa pulang makanan dan pamit. Tak perlu berlama-lama. Pengisi hiburan juga tak boleh abai masker,” katanya.
Ini merupakan kali pertama Satpol PP membubarkan hajatan pada PPKM jilid II yang berlangsung 26 Januari-8 Februari 2021. Pada PPKM jilid I yang berlangsung pada 11-25 Januari, pembubaran acara tersebut juga pernah dilakukan di Karangpandan.
Editor : Wahyu Wibowo