Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari ke Depan

29 Januari 2021 , 09:49 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (humas polri)

Timlo.net – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme, Ambroncius Nababan resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Ambroncius ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1), sebagaiman diwartakan di laman humas.polri.go.id.

BacaJuga

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

“Jadi 20 hari ke depan mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021,” tandas Rusdi.

Mantan Karo Binops SOPS Polri ini menegaskan bahwa prinsipnya Bareskrim Polri akan menuntaskan perkara rasis ini dengan menerapkan konsep Presisi atau Pemolisian Prediktif, Responsibiltas, dan transparansi berkeadilan.

Ambroncius Nababan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasisme karena postingannya di media sosial Facebook. Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan gorila, disertai kalimat ‘Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace’. Postingan itu dinilai sebagai ujaran kebencian SARA yang berpontensi memecah belah bangsa.

Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Sumber: humas polri

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: Ambroncius NababanbareskrimDitahanrasisme

Related Posts

Giliran KNPI Karanganyar Laporkan Abu Janda ke Polisi
Sosial

Giliran KNPI Karanganyar Laporkan Abu Janda ke Polisi

1 Februari 2021
Abu Janda Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional

Abu Janda Diperiksa Bareskrim Hari Ini

1 Februari 2021
Operasi Lilin 2020 di Masa Pandemi, Kesampingkan Represif dan Kedepankan Humanis
Nasional

Bareskrim Jadwalkan Periksa Abu Janda Senin Esok

31 Januari 2021
Ambroncius Nababan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri
Nasional

Ambroncius Nababan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri

28 Januari 2021
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim
Nasional

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Harga Kedelai Melonjak, Satgas Pangan Bareskrim Cek Tiga Gudang Importir
Nasional

Harga Kedelai Melonjak, Satgas Pangan Bareskrim Cek Tiga Gudang Importir

7 Januari 2021
loading...



Terkini

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

6 Maret 2021
Harga Cabai Mahal, Pemkab Klaten Kesulitan Operasi Pasar

Harga Cabai Mahal, Pemkab Klaten Kesulitan Operasi Pasar

5 Maret 2021
Lagi, Aksi Pencuri Motor Terekam Kamera

Siap Terapkan Tilang Elektronik, Polres Karanganyar Pasang 15 CCTV

5 Maret 2021
Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah Warga Wonogiri

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah Warga Wonogiri

5 Maret 2021
Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

5 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In