Timlo.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi ke penyidik karena belum lengkap alias P19. Berkas tersebut diterima penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (26/1).
“Belum (dinyatakan lengkap). (Berkas perkara) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (28/1), sebagaimana diberitakan di laman humas.polri.go.id.
Brigjen Andi menuturkan berkas dikembalikan jaksa pada Selasa (26/1). Tim penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
“Dua hari lalu. Masih melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.
Sementara itu, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/1).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Sumber: humaspolri
Editor : Wahyu Wibowo