Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Berkas Kasus Kerumunan HRS Masih P19

28 Januari 2021 , 19:30 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Laporan Dicabut, Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Cagub Sumbar Dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi | humas polri

Timlo.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi ke penyidik karena belum lengkap alias P19. Berkas tersebut diterima penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (26/1).

“Belum (dinyatakan lengkap). (Berkas perkara) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (28/1), sebagaimana diberitakan di laman humas.polri.go.id.

BacaJuga

Indonesia-Jepang Sepakati Kerja Sama Enam Sektor Strategis

Penjelasan Menteri LHK Soal Pengelolaan Hutan Sosial

Dana Bantuan Kematian Akibat Covid-19 Dihentikan, Ini Alasan Risma

Brigjen Andi menuturkan berkas dikembalikan jaksa pada Selasa (26/1). Tim penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.

“Dua hari lalu. Masih melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” tuturnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.

Sementara itu, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/1).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

Sumber: humaspolri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Habib RizieqkerumunanRian Djajadi

Related Posts

Begini Perbedaan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab
Nasional

Begini Perbedaan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab

22 Januari 2021
Polisi Bubarkan Kerumunan di Dekat Masjid Akbar Kemayoran
Nasional

Polisi Bubarkan Kerumunan di Dekat Masjid Akbar Kemayoran

17 Januari 2021
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus di RS Ummi
Nasional

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus di RS Ummi

12 Januari 2021
Pandemi Covid-19, Solo Great Sale Tahun Ini Ditiadakan
Kota

SGS Ditiadakan, Rudy: Kegiatan Berpotensi Mengundang Kerumunan Belum dapat Dilaksanakan

7 Januari 2021
Jelang Penerapan PSBB, Polresta Solo Siapkan Tim Pengurai Kerumunan
Kota

Jelang Penerapan PSBB, Polresta Solo Siapkan Tim Pengurai Kerumunan

7 Januari 2021
Petugas Gabungan Bakal Bubarkan Kerumunan Rest Area di Atas 50 Orang
Kota

Petugas Gabungan Bakal Bubarkan Kerumunan Rest Area di Atas 50 Orang

22 Desember 2020
loading...



Terkini

Indonesia-Jepang Sepakati Kerja Sama Enam Sektor Strategis

Indonesia-Jepang Sepakati Kerja Sama Enam Sektor Strategis

1 Maret 2021
Penjelasan Menteri LHK Soal Pengelolaan Hutan Sosial

Penjelasan Menteri LHK Soal Pengelolaan Hutan Sosial

1 Maret 2021
Dana Bantuan Kematian Akibat Covid-19 Dihentikan, Ini Alasan Risma

Dana Bantuan Kematian Akibat Covid-19 Dihentikan, Ini Alasan Risma

28 Februari 2021
Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo

Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo

28 Februari 2021
TNI Bantu Distribusi Sembako dan Edukasi Prokes di Karanganyar

TNI Bantu Distribusi Sembako dan Edukasi Prokes di Karanganyar

28 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In