Solo — Pemkot Solo berencana melakukan penataan 569 hunian milik warga yang berdiri di atas tanah eks HP 16 Semanggi. Untuk merealisasikan program tersebut rumah warga tersebut harus sudah dibongkar sampai batas waktu tanggal 31 Januari 2021.
“Kami tahun ini ada program penataan hunian di tanah eks HP 16 Semanggi. Tanah tersebut sekarang berubah menjadi HP 00001 Kelurahan Mojo,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Taufan Basuki Supardi, Jumat (29/1).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat, pembangunan sejumlah fasilitas umum dan 569 hunian akan dilakukan di kawasan tersebut. Pemkot pun memberikan batas waktu sampai tanggal 31 Januari ini.
“Penataan lokasi yang dulunya merupakan kawasan kumuh dan padat penduduk itu sudah kami mulai pertengahan tahun lalu,” katanya.
Selama proses pembongkaran, kata dia, tidak ada satupun yang menolak karena semua warga tidak memiliki sertifikat tanah. Pemkot kedepan akan membuatkan rumah layak huni.
“Sisa-sisa bangunan sudah kami bongkar dan ditinggalkan oleh masing-masing penghuninya. Tidak ada yang menolak,” katanya.
Diketahui, HP 0001 Kelurahan Mojo total memiliki luas sekitar 50.080 meter persegi. Tanah seluas itu sebagian sudah dihibahkan ke Satbrimob Polda Jawa Tengah seluas 13.000 meter persegi. Sementara sisanya akan dibuat untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, gereja, dan sebagian besar lainnya untuk masyarakat.
Editor : Marhaendra Wijanarko