Solo — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pada semua rumah sakit agar mematuhi Surat Edaran (SE) Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait kewajiban rumah sakit menyediakan 40 persen bed untuk pasien Corona. Rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi.
“Menkes (Budi Gunadi) sudah keluarkan SE terkait mewajibkan rumah sakit untuk mengalokasikan bed minimal 40 persen untuk pasien corona agar tertampung semua. Jika melanggar kena sanksi,” ujar Menko Muhadjir, usai meninjau vaksinasi Corona tahap kedua, di RSUD Bung Karno, Solo, Jumat (29/1).
Ia menegaskan, kedatangannya di Solo ini bertujuan untuk mengecek pelaksanaan SE Menkes tersebut apakah benar-benar dilaksanakan dengan baik atau tidak. Muhadjir berharap semua rumah sakit telah mematuhi SE tersebut.
“Resikonya jika melanggar SE Menkes, rumah sakit bersangkutan kena sanksi,” tegas dia.
Ia pun menekankan pentingnya karantina terbatas mulai tingkat desa/kelurahan sampai RT/RW untuk menekan penularan Corona. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka kasus Corona.
“Yang terkena Corona diklasifikasi siapa yang OTG ringan, sedang, berat, itulah yang dikarantina,” kata dia.
Presiden Jokowi, kata dia, sudah lama menekankan pentingnya karantina terbatas menekan Corona, misalnya tingkat RT, RW, kelurahan, bahkan mungkin keluarga. Kemudian langkah berikutnya sampai pada tingkat treatment pengobatan itu bisa lebih cermat pelaksanaanya.