Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Muhadjir: Tak Sediakan 40 Persen Bed untuk Pasien Corona, RS Kena Sanksi

29 Januari 2021 , 12:59 WIB
| 
muhammad ismail - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Muhadjir: Tak Sediakan 40 Persen Bed untuk Pasien Corona, RS Kena Sanksi

Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau vaksinasi Corona tahap dua di RSUD Bung Karno, Solo, Jumat (29/1) (dok.timlo.net/m ismail)

Solo — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pada semua rumah sakit agar mematuhi Surat Edaran (SE) Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait kewajiban rumah sakit menyediakan 40 persen bed untuk pasien Corona. Rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi.

“Menkes (Budi Gunadi) sudah keluarkan SE terkait mewajibkan rumah sakit untuk mengalokasikan bed minimal 40 persen untuk pasien corona agar tertampung semua. Jika melanggar kena sanksi,” ujar Menko Muhadjir, usai meninjau vaksinasi Corona tahap kedua, di RSUD Bung Karno, Solo, Jumat (29/1).

BacaJuga

Seno Samodro Optimis Pembangunan Boyolali akan Makin Dahsyat

TNI Bantu Distribusi Sembako dan Edukasi Prokes di Karanganyar

Relawan Indonesia Tanam Pohon dan Pasang Biopori di Lereng Gunung Merapi

Ia menegaskan, kedatangannya di Solo ini bertujuan untuk mengecek pelaksanaan SE Menkes tersebut apakah benar-benar dilaksanakan dengan baik atau tidak. Muhadjir berharap semua rumah sakit telah mematuhi SE tersebut.

“Resikonya jika melanggar SE Menkes, rumah sakit bersangkutan kena sanksi,” tegas dia.

Ia pun menekankan pentingnya karantina terbatas mulai tingkat desa/kelurahan sampai RT/RW untuk menekan penularan Corona. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka kasus Corona.

“Yang terkena Corona diklasifikasi siapa yang OTG ringan, sedang, berat, itulah yang dikarantina,” kata dia.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah lama menekankan pentingnya karantina terbatas menekan Corona, misalnya tingkat RT, RW, kelurahan, bahkan mungkin keluarga. Kemudian langkah berikutnya sampai pada tingkat treatment pengobatan itu bisa lebih cermat pelaksanaanya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: coronamenko pmkmuhadjirrsRSUD Bung Karnovaksinasi

Related Posts

Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo
Nasional

Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo

28 Februari 2021
Tanggapi Kritikan Vaksinasi di KPK, Firli Bahuri: Kasus Positif Covid-19 di KPK Cukup Tinggi
Nasional

Tanggapi Kritikan Vaksinasi di KPK, Firli Bahuri: Kasus Positif Covid-19 di KPK Cukup Tinggi

28 Februari 2021
Masyarakat Diimbau Tidak Takut Vaksin Covid-19
Sosial

Masyarakat Diimbau Tidak Takut Vaksin Covid-19

28 Februari 2021
Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis
Nasional

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
Update Corona di Jateng 27 Februari 2021: 6.997 Dirawat, 136.731 Sembuh, 9.607 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 27 Februari 2021: 6.997 Dirawat, 136.731 Sembuh, 9.607 Meninggal

27 Februari 2021
82 Penghuni Pelatnas PBSI Jalani Vaksinasi Tahap Pertama
Olah Raga

82 Penghuni Pelatnas PBSI Jalani Vaksinasi Tahap Pertama

27 Februari 2021
loading...









Terkini

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar

1 Maret 2021
Gus AMI Minta Kyai dan Guru Ponpes Diprioritaskan Divaksin Covid-19

Gus AMI Minta Kyai dan Guru Ponpes Diprioritaskan Divaksin Covid-19

1 Maret 2021
Terminator: Dark Fate Duduki Posisi 1 Box Office Amerika

Netflix Garap Serial Animasi Terminator

1 Maret 2021
Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

1 Maret 2021
Timnas SEA Games Jalani Internal Game, Ini Catatan Shin Tae-yong

Timnas SEA Games Jalani Internal Game, Ini Catatan Shin Tae-yong

1 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In