Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Para Koruptor Gencar Ajukan PK, Begini Tanggapan KPK

29 Januari 2021 , 15:05 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Para Koruptor Gencar Ajukan PK, Begini Tanggapan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (humas kpk)

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang gencar dilakukan para koruptor. KPK menilai, upaya ini dapat menjadi modus baru untuk lepas dari jerat hukuman.

“KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK selama 2020. Hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa. Jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi, dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dalam diskusi virtual bertajuk PK Jangan Jadi Jalan Suaka, Jumat (22/1). Diskusi ini merupakan bagian dari program Jurnalis Lawan Korupsi yang digagas KPK, dan diikuti oleh para pegiat jurnalistik dan

BacaJuga

Hubungan Wali Kota Tegal dan Wakilnya Dikabarkan Membaik

Kasus Menurun, Tidak Ada Zona Merah di Jateng selama Tiga Pekan Terakhir

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dalam tanggapannya, Mahkamah Agung (MA) menjelaskan filosofi mengenai Peninjauan Kembali (PK). MA menyebutkan, yang memutus perkara ialah manusia biasa sehingga bisa saja terjadi kekeliruan pemidanaan.

“Oleh karena itulah PK diatur oleh undang-undang mulai dari KUHAP, UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan MA dan Surat Edaran MA, maka kemudian PK ini menjadi hak bagi terpidana,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro.

Lanjut Andi, berdasarkan pengamatan MA terhadap permohonan PK yang diajukan para terpidana kasus tindak pidana korupsi, ada tiga hal yang menjadi alasan dikabulkannya permohonan tersebut, dimana yang pertama adalah alasan disparitas pemidanaan.

“Kedua, dalam beberapa perkara ada pemohon PK yang merasa keberatan yang menurutnya ‘kok ada pelaku utama yang malah lebih ringan?’ padahal pemohon PK ini hanya pemain pembantu. Dari situ diserasikanlah dengan terpidana lainnya. Ketiga, bisa ada alasan lain yang dari independesi hakim,” bebernya.

Dilansir laman kpk.go.id (26/1), Andi Samsan menjelaskan, hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pihaknya tidak bisa mengintervensi. Independensi hakim tersebut diatur dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” dan didukung dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Bahkan Ketua MA saja tidak boleh mengintervensi putusan atau memberikan masukan, mengomentari putusan akan kena rambu kode etik,” kata Andi.

KPK memandang penting dengan adanya fenomena baru pengajuan PK yang berbondong-bondong dilakukan para napi koruptor. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Sekalipun ini merupakan hak narapidana, tapi ini akan jadi perhatian penting KPK,” ujar Ali.

Jika ini tetap berlanjut, kata dia, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan bersama tak akan membuahkan hasil yang maksimal.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: korupsiKPKmapk

Related Posts

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Nasional

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

1 Maret 2021
OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka
Nasional

OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka

28 Februari 2021
Tanggapi Kritikan Vaksinasi di KPK, Firli Bahuri: Kasus Positif Covid-19 di KPK Cukup Tinggi
Nasional

Tanggapi Kritikan Vaksinasi di KPK, Firli Bahuri: Kasus Positif Covid-19 di KPK Cukup Tinggi

28 Februari 2021
Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis
Nasional

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris
Nasional

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris

20 Februari 2021
Pegawai KPK dan Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19
Nasional

Pegawai KPK dan Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19

19 Februari 2021
loading...



Terkini

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

Genjot Pengunjung di Tengah Pandemi, Mall Ini Adakan Festival Panen Durian

2 Maret 2021
Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

2 Maret 2021
Ini Tiga Keunggulan GeNose UGM untuk Deteksi Covid-19

Hubungan Wali Kota Tegal dan Wakilnya Dikabarkan Membaik

2 Maret 2021
Kenakan Rompi 5M, Karyawan Mall Ingatkan Prokes Pengunjung

Kenakan Rompi 5M, Karyawan Mall Ingatkan Prokes Pengunjung

2 Maret 2021
Asus ROG Phone 3 Terpilih Sebagai Ponsel Gaming Terbaik 2020

Asus ROG Phone 5 Miliki RAM 18 GB

2 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In