Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Eksekusi Kentingan Baru Dinilai Langgar HAM, Ini Jawaban Kuasa Hukum Pemilik Lahan

12 Desember 2018 , 13:40 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Eksekusi Kentingan Baru Dinilai Langgar HAM, Ini Jawaban Kuasa Hukum Pemilik Lahan

Eksekusi tanah Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Eksekusi lahan seluas 15.000 meter persegi di Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kota Solo dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Mereka mendesak supaya proses eksekusi dihentikan, lalu penyelesaian tanah sengketa dilakukan di pengadilan.

“Eksekusi ini sangat disayangkan, apalagi dekat dengan peringatan HAM tanggal 10 Desember lalu,” terang Koordinator LBH Yogyakarta, Lutfy Mubarok saat dikonfirmasi, Rabu (12/12) siang.

BacaJuga

Merapi Erupsi, Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Tetap Normal

Dua Mobil Tertimpa Pohon Roboh di Kawasan Pasar Kabangan

Tekanan Darah Tinggi dan Penyakit Komorbid Jadi Kendala Proses Vaksinasi

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan pekan kemarin tanpa ada surat perintah dari Pengadilan. Selain itu, akibat eksekusi paksa yang dilakukan juga mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami luka dan beberapa warga diamankan aparat.

“Ini jelas melanggar Pasal 40 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak,” tandasnya.

Pihaknya meminta Pemkot Solo agar memahami ketentuan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus secara hukum.

Terpisah, kuasa hukum pemilik lahan Kentungan Baru, Haryo Anindhito mempertanyakan adanya surat kuasa hukum dalam persoalan ini. LBH Yogyakarta kalau memang benar menjadi kuasa hukum warga Kentingan Baru atas nama siapa dan alamat klienya dimana.

“Warga di sana (Kentingan Baru —Red) tidak punya KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pemkot Solo saja tidak mengakui adanya warga di sana. Kalau di pengadilan seorang hakim pun pasti tanya alamat kliennya,” tandas Haryo.

Menurutnya, eksekusi tanah Kentingan Baru sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai tuntutan LBH Yogyakarta tidak berdasarkan hukum.

“Asal tahu saja, klien saya yang setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Warga juga tidak membayar listrik ke PLN. Kita siap jika memang kasus ini diselesaikan di pengadilan,” tegas Haryo.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: kentingan barupemkot solopolresta solo

Related Posts

Kasus Pembobolan PT Kobe, CCTV Kurang Jelas Merekam Pelaku
Kota

Kasus Pembobolan PT Kobe, CCTV Kurang Jelas Merekam Pelaku

26 Januari 2021
Bikin Resah Warga, Balap Liar di Kawasan Pasar Klewer Disergap Aparat
Kota

Bikin Resah Warga, Balap Liar di Kawasan Pasar Klewer Disergap Aparat

26 Januari 2021
PPKM Jilid 2 di Solo, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB, Toko Modern Pukul 21.00 WIB
Bisnis

PPKM Jilid 2 di Solo, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB, Toko Modern Pukul 21.00 WIB

26 Januari 2021
3 ASN Terpapar Covid-19, Kantor BPPKAD Solo Lockdown
Kota

3 ASN Terpapar Covid-19, Kantor BPPKAD Solo Lockdown

20 Januari 2021
Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Polisi Terus Buru Empat Pelaku
Kota

Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Polisi Terus Buru Empat Pelaku

20 Januari 2021
Bongkar Modus Baru, Polresta Solo Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba
Kota

Bongkar Modus Baru, Polresta Solo Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba

20 Januari 2021
loading...

Terkini

Merapi Erupsi, Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Tetap Normal

Merapi Erupsi, Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Tetap Normal

27 Januari 2021
Dua Mobil Tertimpa Pohon Roboh di Kawasan Pasar Kabangan

Dua Mobil Tertimpa Pohon Roboh di Kawasan Pasar Kabangan

27 Januari 2021
Merapi Erupsi, Hujan Abu Terjadi di Sejumlah Lokasi

Merapi Erupsi, Hujan Abu Terjadi di Sejumlah Lokasi

27 Januari 2021
Merapi Erupsi, Hujan Abu Terjadi di Sejumlah Lokasi

Merapi Erupsi, Jarak Luncur Awan Panas Hingga 3 Kilometer dari Puncak

27 Januari 2021
Tekanan Darah Tinggi dan Penyakit Komorbid Jadi Kendala Proses Vaksinasi

Tekanan Darah Tinggi dan Penyakit Komorbid Jadi Kendala Proses Vaksinasi

27 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In