Timlo.net – Dua rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat digerebek Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (28/1) lalu. Satu orang tersangka berinisial CS diamankan.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Minggu (30/1), dua tempat tersebut masing-masing di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih sebagai kantor marketing. Kemudian di jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jatiasih digunakan sebagai tempat produksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM itu tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat maupun kemanfaatan dan mutu.
Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras, dan Margout. Yusri menegaskan komestik ilegal berbahaya jika digunakan oleh masyarakat.
“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu serta khasiat kosmetik ini,” terang Kombes Yusri Yunus.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Sudjarwoto menambahkan tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
Sumber: humas.polri