Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Kalangan DPR Minta Aturan Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa Ditinjau Ulang

31 Januari 2021 , 19:06 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Kalangan DPR Minta Aturan Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa Ditinjau Ulang

ilustrasi (sumber: pixabay)

Timlo.net – Kalangan dewan meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 ditinjau ulang. Aturan ini berisi penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. PMK ini mulai berlaku efektif 1 Februari 2021 mendatang.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menjelaskan, saat ini rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Tidak semestinya aturan yang sangat bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil ini dikeluarkan.

BacaJuga

Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Pedagang dan Pekerja Informal Malioboro

Sandiaga Uno: Vaksinasi di Bali Percepat Pemulihan Sektor Parekraf

Atasi Banjir Semarang, Ganjar Minta Kali Babon Dinormalisasi

Hergun, sapaan akrabnya menegaskan, pemerintah sedang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan Bali, plus Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka WFH (work from home) dan belajar daring,” tegasnya, dilansir dari laman DPR, Minggu (31/1).

Hergun memahami, pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja. Namun, bukan berarti itu menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen. Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga Rp1.000 hingga Rp2.000.

Misalnya, ia mencontohkan, membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp12.000.

“Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakuan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat,” jelas dia.

Di sisi lain, Hergun melihat, pungutan pajak token listrik ini sangat lucu. Dulu pemerintahlah yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token.

Pada kuartal II-2020, sektor infokom mampu tumbuh 10,83 persen (yoy) dan kuartal III-2020 tumbuh 10,61 persen (yoy). Selain itu, sektor infokom juga memiliki porsi yang cukup besar pada struktur PDB di kuartal II dan III-2020, yaitu masing-masing 4,66 persen dan 4,56 persen, lebih tinggi dibanding sektor jasa keuangan dan asuransi, transportasi, pergudangan, akomodasi, makan minum, dan lain-lain.

“Pemerintah tidak boleh berlaku diskriminatif. Di satu sisi mengucurkan berbagai insentif perpajakan kepada perusahaan-perusahaan besar. Namun, pada waktu bersamaan makin intensif memungut pajak dari rakyat kecil,” imbuh legislator dapil Jawa Barat IV ini.

Komisi XI sendiri, tambah Hergun, akan membongkar persoalan perpajakan ini dengan membentuk Panja Pajak. Ini bentuk ketidakpuasan terhadap Menkeu atas laporan penerimaan pajak.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: PPhPPNpulsatoken

Related Posts

Transaksi Pulsa Ilegal Rugikan Telkomsel Rp 1,5 Miliar, Tiga Orang Ditangkap
Nasional

Transaksi Pulsa Ilegal Rugikan Telkomsel Rp 1,5 Miliar, Tiga Orang Ditangkap

9 Februari 2021
Pembelajaran Jarak Jauh, Siswa Dapat Subsidi Kuota 35 GB/Bulan
Nasional

Pembelajaran Jarak Jauh, Siswa Dapat Subsidi Kuota 35 GB/Bulan

29 Agustus 2020
Jelaskan Kebijakan Indonesia, Menag Segera Bersurat ke Menteri Haji Saudi
Nasional

Menkeu Bebaskan PPN Perjalanan Ibadah Keagamaan

27 Juli 2020
Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa
Nasional

Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa

16 April 2020
Mau Dapat Listrik Gratis? Ini Caranya
Nasional

Mau Dapat Listrik Gratis? Ini Caranya

3 April 2020
Hadapi Era Industri 4.0, PPN Siapkan Strategi
Bisnis

Hadapi Era Industri 4.0, PPN Siapkan Strategi

23 April 2019
loading...



Terkini

Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Pedagang dan Pekerja Informal Malioboro

Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Pedagang dan Pekerja Informal Malioboro

1 Maret 2021
Wanita Ini Beli iPhone 12 Pro Max, Malah Dapat Yogurt Rasa Apel

Wanita Ini Beli iPhone 12 Pro Max, Malah Dapat Yogurt Rasa Apel

1 Maret 2021
Persiapan Bhayangkara Solo FC Hadapi Piala Menpora: Pelan tapi Pasti

Persiapan Bhayangkara Solo FC Hadapi Piala Menpora: Pelan tapi Pasti

1 Maret 2021
14 Pemain Ikuti Swiss Terbuka, Ini Target Skuad Garuda

14 Pemain Ikuti Swiss Terbuka, Ini Target Skuad Garuda

1 Maret 2021
Sandiaga Uno: Vaksinasi di Bali Percepat Pemulihan Sektor Parekraf

Sandiaga Uno: Vaksinasi di Bali Percepat Pemulihan Sektor Parekraf

1 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In