Solo — Satreskrim Polresta Solo tengah mengumpulkan data dari pihak bank terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manager Persis, Waseso. Data yang dikumpulkan, meliputi aliran dana atau transaksi keuangan yang dikeluarkan pihak bank hingga diterima oleh tersangka.
“Untuk kasus tersebut, kami masih kumpulkan data-data dari pihak bank. Sejauh ini tidak ada kendala,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2) siang.
Purbo menegaskan, jika penyidikan kasus TPPU tersebut saat ini masih on the track dan tak mengalami kendala apapun.
“Pihak bank juga kooperatif. Nanti kalau sudah lengkap (datanya-red), kita analisa yang terkait pidananya,” ungkap Purbo.
Disinggung tidak adanya penahanan terhadap Waseso yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Purbo mengatakan, yang bersangkutan telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, saat ditanya terkait alasan penangguhan, dirinya enggan membeberkan lebih jauh.
“Itu sudah masuk ke dalam ranah penyidikan,” katanya singkat.
Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri itu menyebut berbagai alat dan barang bukti telah dikumpulkan guna menuntaskan berkas pria yang baru saja bebas dari jeruji besi itu.
“Kami kumpulkan alat dan barang bukti yang dibutuhkan. Kemudian dikoordinasikan dengan Kejaksaan (Kejari Solo-red) sehingga perkara ini bisa dibawa ke persidangan,” ungkap Purbo.
Pada 2017, Waseso dihukum penjara tiga tahun dengan kasus memalsukan tanda tangan Roestina Dewi di salah satu bank di Solo untuk mencairkan dana USD 1,7 Juta atau Rp 20-an Miliar. Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.
Editor : Wahyu Wibowo