Timlo.net — Seorang buruh harian lepas diamankan Satreskrim Polres Purbalingga lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak delapan kali. Sedangkan satu orang lainnya masih buron.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, tersangka yang diamankan yaitu PR (28) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka beraksi bersama satu orang temannya yang berinisial AN (32) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena kabur.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masing menggantung. Setelah mendapati sasaran kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (3/2).
Dijelaskan bahwa berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Lina Widowati (34) warga Kecamatan Kutasari yang berdomisili di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Ia melapor telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam R-5209-WV yang diparkir di sekitar rumah pada Sabtu (8/8), tahun yang lalu.
“Selain sepeda motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 2 Juta. Uang tersebut saat itu berada di dalam bagasi sepeda motor yang dibawa kabur pelaku,” kata Kabag Ops.
Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui sepeda motor milik korban terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas. Kecelakaan tersebut terjadi empat hari setelah sepeda motor dilaporkan hilang. Dari informasi tersebut akhirnya diketahui identitas pengendara yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Walaupun sudah diketahui identitasnya namun tersangka tidak langsung bisa diamankan. Karena yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah dan baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021saat pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam R-5209-WV, satu jaket warna pink, satu jas hujan warna hitam dan STNK sepeda motor tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah. Lima kali beraksi di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara dan satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.
Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo